Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Riza Chalid. (Foto: Ist./Tangkapan Layar X @MRizachalid).

Penyidik Kejagung Jadwalkan Periksa Riza Chalid di Malaysia

21 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim sudah menyampaikan undangan pemanggilan kepada pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Saat ini, Riza Chalid adalah satu dari total 18 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Dia satu-satunya tersangka yang belum menjalani pemeriksaan, penangkapan dan penahanan.

Hal ini terjadi karena dia sudah lebih dulu pergi ke luar negeri sebelum kejaksaan meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan.

Berita Lain

LDA Disepakati, SKK Migas Sebut Gas Masela Ludes Terjual

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

“Tanggal pastinya belum. Tapi, sudah kita dapat informasi, penyidik sedang menjadwal untuk (pemeriksaan) minggu depan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Sabtu, 19 Juli 2025 dilansir bloombergtechnoz.com.

Dia pun mengklaim, penyidik Jampidsus sudah memiliki informasi tentang keberadaan Riza Chalid yang sebelumnya sempat disebut berada di Singapura. Korps Adhyaksa kemudian merevisi informasi tersebut dan merujuk pada lokasi baru di Malaysia usai mendapat sanggahan dari Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu, 16 Juli 2025 lalu.

Diminta Kooperatif

Anang menyatakan, kejaksaan berharap Riza Chalid bersikap kooperatif karena sebelumnya telah mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik pun tengah bersiap menetapkan Riza ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron jika kembali mangkir dalam pemeriksaan berikutnya.

Bahkan, kejaksaan juga berniat untuk menerbitkan red notice melalui Kepolisian, agar Riza menjadi buron internasional dan bisa dipaksa kembali ke Indonesia.

“Dalam proses (DPO), yang jelas kami melakukan tahapan-tahapan terus semuanya. Sesuai dengan aturan,” kata Anang. “Melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan aturan.” (*)

Berita Lain

Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pertamina saat layani kebutuhan BBM para pengendara sepeda motor di Jakarta.(Foto: Ist./ bisnis.com).

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

30 April 2026
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (Foto: Ist./ detikJabar).

Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta

8 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS