JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim sudah menyampaikan undangan pemanggilan kepada pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Saat ini, Riza Chalid adalah satu dari total 18 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Dia satu-satunya tersangka yang belum menjalani pemeriksaan, penangkapan dan penahanan.
Hal ini terjadi karena dia sudah lebih dulu pergi ke luar negeri sebelum kejaksaan meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan.
“Tanggal pastinya belum. Tapi, sudah kita dapat informasi, penyidik sedang menjadwal untuk (pemeriksaan) minggu depan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Sabtu, 19 Juli 2025 dilansir bloombergtechnoz.com.
Dia pun mengklaim, penyidik Jampidsus sudah memiliki informasi tentang keberadaan Riza Chalid yang sebelumnya sempat disebut berada di Singapura. Korps Adhyaksa kemudian merevisi informasi tersebut dan merujuk pada lokasi baru di Malaysia usai mendapat sanggahan dari Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu, 16 Juli 2025 lalu.
Diminta Kooperatif
Anang menyatakan, kejaksaan berharap Riza Chalid bersikap kooperatif karena sebelumnya telah mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik pun tengah bersiap menetapkan Riza ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron jika kembali mangkir dalam pemeriksaan berikutnya.
Bahkan, kejaksaan juga berniat untuk menerbitkan red notice melalui Kepolisian, agar Riza menjadi buron internasional dan bisa dipaksa kembali ke Indonesia.
“Dalam proses (DPO), yang jelas kami melakukan tahapan-tahapan terus semuanya. Sesuai dengan aturan,” kata Anang. “Melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan aturan.” (*)



