SAMOSIR – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, mengukuhkan kembali 25 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 untuk mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun. Pengukuhan ini dilakukan di Aula Kantor Bupati Samosir pada tanggal 19 Agustus 2025.
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, mengingatkan para kepala desa untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Selamat kepada bapak/ibu, dan saya ingatkan bahwa kita harus mengingat menjadi pelayan masyarakat adalah keinginan kita sendiri. Wajar masyarakat menaruh harapan dan cita-cita yang besar untuk kesejahteraan mereka. Saya harap kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik, jangan pernah kita menyalahkan masyarakat karena tuntutan dan harapan itu,” tegas Vandiko.
Bupati Samosir yakin bahwa para kepala desa sudah berpengalaman dan cukup mengerti dalam penggunaan anggaran dan program. Maka, ditegaskan untuk segera menyusun strategi dan program kerja yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Samosir menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan 25 kepala desa yang dikukuhkan semuanya dimaksimalkan 2 (dua) tahun. “Dalam aturan disebutkan bisa diperpanjang, namun saya tegaskan agar semua dimaksimalkan saja 2 tahun, ini hadiah dari saya dan menjadi pengingat bahwa masyarakat menaruh harapan kepada kita. Mari kerjasama yang baik dan solid, kalau desa sejahtera pasti kabupaten juga sejahtera,” tegas Vandiko.
Kadis Sosial, PMD, F Agus Karo-karo, menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Samosir terdapat 32 Kepala Desa dengan masa jabatan 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Tujuh kepala desa dinyatakan tidak memenuhi kriteria dengan alasan 4 orang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia, dan 1 orang menyatakan diri tidak bersedia diperpanjang.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menyusun strategi dan program kerja yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.



