Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Lucas di kantor Kompas Gramedia, Jakarta Kamis, 4 September 2025. (Foto: Ist./ KOMPAS.com).

Perselisihan CMNP Dengan Hary Tanoesoedibjo Munculkan Klarifikasi Baru

5 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Perselisihan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, dengan Hary Tanoesoedibjo memunculkan klarifikasi baru. Kuasa hukum CMNP, Lucas menyatakan, transaksi yang terjadi bukan jual beli dan tidak ada peran MNC sebagai arranger.

“Surat berharga dengan surat berharga, NCD (Certificate of Deposit) diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN ( Medium Term Note ), dengan obligasi,” kata Lucas di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

CMNP sebelumnya menggugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Klaim kerugian materiil mencapai Rp103 triliun dan imateriil Rp16 triliun. Gugatan terkait tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999 yang disebut tidak bisa dicairkan.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Lucas merinci, obligasi tersebut bernilai sekitar 342 miliar dollar AS. NCD senilai 28 juta dollar AS. “Yang terjadi adalah tukar menukar, tidak ada jual beli,” jelasnya.

Ia menegaskan, CMNP tidak pernah menunjuk MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger. “Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger ,” ungkap Lucas.

Dalam aturan NCD, pemegang surat berharga dianggap sebagai pemilik. Sertifikat NCD tidak mencantumkan nama, sehingga siapa yang membawa menjadi pemilik. “Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya, gitu loh,” kata Lucas seraya menambahkan, CMNP tidak pernah melakukan pembayaran dalam transaksi.

“Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arrager -nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit,” tegas dia dilansir Kompas.com.

Dua Kasus

Kuasa hukum MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea memaparkan kasus terdiri dari dua bagian. Pertama, gugatan perdata CMNP senilai Rp103 triliun. Kedua, laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan.

“Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger ,” kata Hotman, Selasa, 11 Maret 2025.

Disepakati, Unibank menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dollar AS dan menerima 17,4 juta dollar AS. Tiga tahun kemudian, Unibank harus membayar 28 juta dollar AS.

Namun Unibank ditutup pemerintah pada 2001, karena krisis moneter. CMNP gagal mencairkan sertifikat deposito.

Hotman menegaskan, uang masuk ke Unibank, bukan ke Hary Tanoe atau Bhakti Investama. CMNP sempat menggugat Unibank sampai Mahkamah Agung, tetapi kalah.

Kini, CMNP mengalihkan target gugatan ke Hary Tanoe. “Yang salah siapa? Tentu bukan broker -nya atau arranger -nya. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?” kata Hotman dengan nada tanya.

Setiap tahun auditor CMNP meminta laporan dari Unibank terkait status sertifikat deposito. “Artinya kewajiban hukum untuk membayar sertifikat tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama yang sekarang menjadi MNC (Asia Holding). Itu intinya,” tutup Hotman. (*)

Berita Lain

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka di ruang kerjanya mengucapkan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). (Foto: Ist./Tangkapan layar Instagram @jusufhamka).

Respons MNC Group soal Dihukum Bayar Rp531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka

24 April 2026
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk ST pimpin rapat perselisihan gaji pekerja dengan pihak manajemen PT VRS Mechanical Engineering. (Foto: Humas DPRD).

Komisi IV DPRD Fasilitasi Perselisihan Gaji Antara Pekerja dan Manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam

13 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS