BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan pengedar liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate. Enam orang ditangkap dalam operasi ini, terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MS saat hendak bertransaksi di pelataran parkir Redfox Greenland, Batam, pada Minggu, 29 Juni 2025.
“Dari hasil interogasi MS, petugas kemudian mengamankan tersangka lain, yakni AP, JS, serta dua WNA Singapura, MF dan ZD, di lantai 18 Apartemen Citra Plaza,” jelas Kapolda saat konferensi pers di Polda Kepri, Jumat, 4 Juli 2025.
MS mengaku memperoleh liquid tersebut dari AP, yang kemudian menyebutkan bahwa barang itu diberikan oleh kekasihnya, ZD, warga negara Singapura. Zat Etomidate sendiri diketahui merupakan senyawa anestesi yang penggunaannya terbatas dalam dunia medis dan dilarang keras untuk konsumsi umum.
“Komplotan ini bahkan sudah bersiap untuk mendistribusikan liquid tersebut secara massal. Dalam penggerebekan di apartemen, kami menyita sebanyak 3.205 botol liquid yang diketahui berasal dari Malaysia,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, mengungkap adanya keterlibatan oknum petugas KSOP Kota Batam berinisial EMS dalam upaya penyelundupan tersebut. ZD mengaku bahwa EMS membantu meloloskan barang melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan imbalan Rp15 juta.
“EMS yang menjabat sebagai Syahbandar bertugas memastikan barang lolos tanpa pemeriksaan. Setelah itu, JS mengambil liquid tersebut dan membawanya ke apartemen milik AP. JS menerima upah Rp5 juta setiap kali pengangkutan,” jelasnya.
Dari keterangan para tersangka, diketahui kegiatan ilegal ini telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui pelabuhan yang sama.
Selain ZD, WNA Singapura lainnya, MF, bertindak sebagai kurir yang membawa langsung liquid dari Johor, Malaysia ke Batam, atas perintah seorang WNA Malaysia berinisial D. Rencananya, ribuan botol liquid tersebut akan dipasarkan di Batam dan Pekanbaru dengan harga jual mencapai Rp2 juta per botol.
“Tersangka D saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan ini. Komplotan ini hanya menunggu instruksi D untuk distribusi barang,” tambah Anggoro.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.