TANJUNGPINANG – Dalam rangka memperkuat langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Kepulauan Riau melakukan koordinasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Kepri. Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo menggelar audiensi bersama Gubernur Kepri di Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, pada Rabu, 9 Juli 2025, membahas inisiatif pembentukan Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO secara terpadu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Kepri menekankan bahwa wilayah Kepulauan Riau memiliki kerentanan tinggi terhadap tindak perdagangan orang karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
“Kepri menjadi salah satu jalur utama perlintasan perdagangan orang, khususnya di Batam, Tanjungpinang, dan Karimun,” jelas Brigjen Pol Anom Wibowo.
Berdasarkan data dari Januari hingga Mei 2025, tercatat 26 kasus TPPO dengan 35 orang tersangka. Namun, hanya dua kasus yang berhasil diselesaikan. Pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari iming-iming pekerjaan hingga eksploitasi seksual.
Menanggapi hal ini, Asisten I Pemprov Kepri, Arif Fadillah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polda Kepri.
“Kami sangat mendukung pembentukan Gugus Tugas ini sebagai bentuk sinergi untuk melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan manusia,” ujar Arif Fadillah.
Wakapolda Kepri menambahkan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan memerlukan upaya pencegahan sejak dini.
“Melalui pembentukan Gugus Tugas ini, kami berharap tidak ada lagi warga, terutama perempuan dan anak-anak, yang menjadi korban eksploitasi. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan,” tutup jenderal polisi bintang satu itu.