BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat khususnya perempuan, untuk mewaspadai modus pemerasan melalui video call seks (VCS) yang kian marak. Modus tersebut diawali dengan pendekatan personal oleh pelaku yang berpura-pura menjadi calon pasangan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Sasmito Mahari mengatakan, pelaku umumnya mengincar korban yang belum menikah. Dengan iming-iming menjalin hubungan asmara hingga janji pernikahan, pelaku membangun komunikasi intens melalui media sosial.
“Setelah merasa akrab, pelaku mengajak korban melakukan video call. Saat panggilan berlangsung, pelaku memperlihatkan organ intimnya dan membujuk korban untuk membuka pakaian,” kata AKBP Arif, Senin, 11 Agustus 2025.
Selanjutnya, aksi korban kemudian direkam atau diambil tangkapan layar. Rekaman itu dipakai untuk memeras korban dengan ancaman menyebarkannya di media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi.
“Sebagian besar modusnya sama, dan rata-rata pelaku tidak berada di wilayah Kota Batam,” ungkapnya.
Fenomena ini bukan hal baru. Pada 2022, Polda Kepri pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan sepuluh warga negara asing asal China dan Vietnam. Para pelaku menggunakan modus video call seks untuk memeras korban, termasuk pejabat dari negara lain. Mereka ditangkap di Batam dan dideportasi setelah proses hukum.
Menurut Arif, kemajuan teknologi membuat pelaku dapat menjaring korban dari jarak jauh tanpa harus bertemu langsung. Hal ini menyulitkan penindakan jika pelaku berada di luar wilayah hukum setempat.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, apalagi jika memberikan janji-janji yang tidak masuk akal.
“Jangan mudah percaya, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengalami atau menemukan modus seperti ini,” tutupnya.
Berdasarkan catatan Subdit V Siber Polda Kepri, ancaman penyebaran konten intim sebagai sarana pemerasan termasuk ke dalam kategori kekerasan berbasis gender di ranah digital. Kasus semacam ini cenderung meningkat seiring berkembangnya penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan.



