Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Sasmito Mahari. (Foto: Putra gema pamungkas).

Polda Kepri Ingatkan Warga Waspada Modus Pemerasan lewat VCS

12 Agustus 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat khususnya perempuan, untuk mewaspadai modus pemerasan melalui video call seks (VCS) yang kian marak. Modus tersebut diawali dengan pendekatan personal oleh pelaku yang berpura-pura menjadi calon pasangan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Sasmito Mahari mengatakan, pelaku umumnya mengincar korban yang belum menikah. Dengan iming-iming menjalin hubungan asmara hingga janji pernikahan, pelaku membangun komunikasi intens melalui media sosial.

“Setelah merasa akrab, pelaku mengajak korban melakukan video call. Saat panggilan berlangsung, pelaku memperlihatkan organ intimnya dan membujuk korban untuk membuka pakaian,” kata AKBP Arif, Senin, 11 Agustus 2025.

Selanjutnya, aksi korban kemudian direkam atau diambil tangkapan layar. Rekaman itu dipakai untuk memeras korban dengan ancaman menyebarkannya di media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Berita Lain

Polresta Barelang Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

AirAsia Buka Rute Baru Batam-Kuala Lumpur

Prediksi Cuaca Batam 14 Maret 2026, Hujan Ringan dan Berawan

Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi

“Sebagian besar modusnya sama, dan rata-rata pelaku tidak berada di wilayah Kota Batam,” ungkapnya.

Fenomena ini bukan hal baru. Pada 2022, Polda Kepri pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan sepuluh warga negara asing asal China dan Vietnam. Para pelaku menggunakan modus video call seks untuk memeras korban, termasuk pejabat dari negara lain. Mereka ditangkap di Batam dan dideportasi setelah proses hukum.

Menurut Arif, kemajuan teknologi membuat pelaku dapat menjaring korban dari jarak jauh tanpa harus bertemu langsung. Hal ini menyulitkan penindakan jika pelaku berada di luar wilayah hukum setempat.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, apalagi jika memberikan janji-janji yang tidak masuk akal.

“Jangan mudah percaya, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengalami atau menemukan modus seperti ini,” tutupnya.

Berdasarkan catatan Subdit V Siber Polda Kepri, ancaman penyebaran konten intim sebagai sarana pemerasan termasuk ke dalam kategori kekerasan berbasis gender di ranah digital. Kasus semacam ini cenderung meningkat seiring berkembangnya penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan.

Berita Lain

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin (Dok: Bidhumas Polda Kepri)

Jelang Idulfitri 2026, Polda Kepri Siagakan Ratusan Personel di Objek Vital

10 Maret 2026
Pihak kepolisian saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung Ditreskrimsus Polda Kepri (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polda Kepri Ungkap Perambahan Hutan Taman Buru Pulau Rempang

7 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS