JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini, dua perkara baru yang diduga menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi segara melakukan gelar perkara penetapan tersangka usai perkara baru tersebut naik ke penyidikan.
“Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya, nanti perkembangannya terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan, nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025 dilansir detik.com.
Ade Safri belum memerinci kapan pastinya gelar perkara tersebut. Namun ia menetapkan akan secepatnya dilakukan.
“Nanti kita akan update, insyallah dalam waktu dekat,” ujarnya.
Tersangka Pemerasan
Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.
Firli Bahuri lalu dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Ketua KPK itu juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan.
Firli juga diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan. Terbaru, mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jaksel pada 12 Maret 2025.
Firli mencabut gugatannya dengan alasan adanya ketidaksempurnaan permohonan. Selain itu, bulan Ramadan juga menjadi alasan Firli Bahuri mencabut gugatan. (*)