Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tersangka pelaku Open BO pelajar yang diciduk Ditressiber Polda Metro Jaya (baju oranye mengenakan masker) ditampakkan kepada pers. (Foto: Ist./ keadilan.id).

Polda Metro Ungkap Napi LP Cipinang Kendalikan “Open BO” Anak di Bawah Umur

20 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Direktorat reserse siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap AN (40 tahun), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersil dengan modus Open BO melalui media sosial.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon mengungkapkan, anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta ( t.me/pretty1185 ).

“Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023.

“Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot -nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 Juli 2025 dilansir keadilan.id.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Disebutkan, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama sudah divonis penjara sembilan tahun. Namun, setelah menjalani tahanan penjara enam tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

Modus Operandi

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent.

“Juga menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” ungkap AKBP Herman.

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap (pelaksanaan transaksi) terhadap Open BO pelajar anak di bawah umur dengan melakukan pemesan dua anak dengan biaya Rp1.500.000 per anak. Setelah dilakukan transaksi dengan uang muka – DP (down payment) kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG dan AB keduanya ditawarkan berusia 16 tahun.

“AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu satu sampai dua kali. Para korban itu akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

Jerat Hukuman

Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara enam tahun.
 
Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Berita Lain

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali,  Sulawesi Tengah, Irwan Arya, S, Sos. (Foto: Ist./ rakyatbersuara.com).

Tertipu Isi Buku ‘Gibran End Game’, Rismon Dilaporkan ke Polda Metro

25 April 2026
Tangkapan layar CCTV dua pengendara sepeda motor itu diduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS. (Foto: Dok. Istimewa).

Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Penyiram Air Keras Aktivis Kontras Dilacak

17 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS