BATAM – Kapolresta Barelang membantah pihaknya telah menolak laporan warga Pulau Rempang yang menjadi korban dugaan kekerasan dan penyekapan dalam proses penggusuran rumah di Tanjung Banun, Selasa, 8 Juli 2025 lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan pihaknya tetap menerima kehadiran warga dan memberikan arahan untuk menempuh prosedur hukum, termasuk menjalani pemeriksaan medis.
“Kami tetap memproses pemeriksaan atau pengaduan. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan suatu tindak pidana kepada kepolisian. Namun, laporan tersebut tetap ditelaah lebih dulu apakah memenuhi unsur atau tidak,” kata Kombes Pol Zaenal di Polresta Barelang, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Zaenal, korban diminta menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk menguatkan dugaan tindak pidana.
“Kalau semua mengaku dianiaya, buktinya apa? Ada tidak luka-lukanya? Siapa yang bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami luka? Ya hanya ahli, dan ahlinya itu dokter,” ujarnya.
Zaenal menegaskan, pihaknya tidak menolak laporan warga Pulau Rempang, melainkan mengarahkan sesuai prosedur hukum. “Kehadiran warga sudah kami terima. Kami berikan pandangan hukumnya dan kami juga menyarankan korban untuk ke rumah sakit guna dimintakan visum,” tutupnya.
Pernyataan Kapolresta Barelang ini merespon kecaman dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, yang sebelumnya menilai kepolisian tidak menjalankan kewajibannya dalam menerima laporan dugaan kekerasan yang dialami Nur Suarni (65), salah satu warga Pulau Rempang yang menjadi korban saat penggusuran berlangsung.
 
		
 


