Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polresta Barelang Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Tahanan
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. (Foto: HMStimes/Putra Gema Pamungkas).

Polresta Barelang Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Tahanan

14 Juli 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Polresta Barelang bantah tuduhan Yusril Koto terkait pemerasan terhadap tanahan di dalam rutan.

Dalam siaran pers pada Sabtu, 12 Juli 2025, Polresta Barelang menyebut Yusril Koto memang ditahan di Rutan Polresta Barelang sejak 28 April 2025 hingga 25 Juni 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan dan perpanjangan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Setelah pernyataan Yusril Koto ramai ditonton dan mendapat berbagai respon di platform TikTok, Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polresta Barelang melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh.

Lihat di TikTok HMStimes.com

Berita Lain

BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bugenvil di Beberapa Titik Lokasi

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Wali Kota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

⁠BP Batam Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Hadapi Potensi Kemarau Panjang

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

Mereka memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk salah satu tahanan lain serta personel jaga tahanan yang bertugas pada saat Yusril Koto menjadi tahanan rutan Polresta Barelang. Pemeriksaan tersebut turut dilengkapi dengan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di dalam rutan.

Hasilnya, tidak ditemukan bukti maupun keterangan saksi yang mendukung tuduhan pemerasan sebagaimana disampaikan Yusril Koto. Polresta Barelang juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “kamar khusus” dengan tarif jutaan rupiah serta praktik sewa handphone tidak benar dan tidak pernah terjadi.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi.

“Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Setiap dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam siaran pers tersebut.

Sebelumnya Yusril Koto menyebut Polresta Barelang memeras tahanan di dalam rutan. Menurutnya terdapat praktik sewa hanphone dan kamar khusus di rutan Polresta Barelang.

Baca di sini: Yusril Koto Sebut Polresta Barelang Peras Tahanan

Berita Lain

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Batam (Dok: Polresta Barelang)

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

15 Mei 2026
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian berupa kabel, travo, dan pipa besi yang diamankan dari para pelaku di Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Fasilitas Umum di Batam

7 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS