BATAM – Polresta Barelang bantah tuduhan Yusril Koto terkait pemerasan terhadap tanahan di dalam rutan.
Dalam siaran pers pada Sabtu, 12 Juli 2025, Polresta Barelang menyebut Yusril Koto memang ditahan di Rutan Polresta Barelang sejak 28 April 2025 hingga 25 Juni 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan dan perpanjangan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Setelah pernyataan Yusril Koto ramai ditonton dan mendapat berbagai respon di platform TikTok, Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polresta Barelang melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh.
Lihat di TikTok HMStimes.com
Mereka memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk salah satu tahanan lain serta personel jaga tahanan yang bertugas pada saat Yusril Koto menjadi tahanan rutan Polresta Barelang. Pemeriksaan tersebut turut dilengkapi dengan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di dalam rutan.
Hasilnya, tidak ditemukan bukti maupun keterangan saksi yang mendukung tuduhan pemerasan sebagaimana disampaikan Yusril Koto. Polresta Barelang juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “kamar khusus” dengan tarif jutaan rupiah serta praktik sewa handphone tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi.
“Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Setiap dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam siaran pers tersebut.
Sebelumnya Yusril Koto menyebut Polresta Barelang memeras tahanan di dalam rutan. Menurutnya terdapat praktik sewa hanphone dan kamar khusus di rutan Polresta Barelang.
Baca di sini: Yusril Koto Sebut Polresta Barelang Peras Tahanan



