Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. (Foto: Polsek Bengkong).

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

26 Juni 2025
Holdan P Holdan P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Seorang pria berinisial SM (26) diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih berusia balita. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Rabu, 25 Juni 2025 dini hari di kawasan Bengkong, Kota Batam.

Kejadian ini pertama kali diketahui pada Minggu, 23 Februari 2025 sore, saat ibu korban pulang ke kamar rumah kontrakannya dan mendapati hal yang mencurigakan dan menemukan anaknya dalam keadaan ketakutan. Saat diperiksa, ia mendapati dugaan tanda-tanda kekerasan pada tubuh anaknya. Korban kemudian menyebutkan nama terduga pelaku yang tak lain merupakan orang terdekatnya. Sang ibu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong untuk ditindaklanjuti.

“Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Rabu, 28 Mei 2025 dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Husnul Afkar.

Berdasarkan informasi, polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku di kediamannya di wilayah Bengkong. Saat diperiksa, tersangka pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong beserta barang bukti berupa pakaian anak dan telepon genggam milik tersangka pelaku.

Berita Lain

QRIS yang Membuka Akses UMKM di Perbatasan

Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh

Pabrik Solder Berbasis Energi Terbarukan Resmi Beroperasi di Batam

Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5,328 T

“Kasus ini akan kami tangani sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta keluarga,” tambah IPTU Husnul.

Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Lain

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, saat diwawancarai media usai mendengar masukan mitra kerja dan masyarakat terkait perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di Kantor Pemkot Batam, Rabu, 2 Juli 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak Kenal Restorative Justice, Bagaimana Jika Pelaku Adalah Tulang Punggung Keluarga?

3 Juli 2025
Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua BEM UI. (Foto: Instagram/@melkisedekhuang).

UI Skors Akademik Satu Semester Ketua Nonaktif BEM, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

1 Februari 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS