Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist./ Sekretariat Presiden).

Presiden Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis

31 Agustus 2025
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan itu, dibahas perkembangan keamanan terkini.

“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Kapolri melihat unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Disebutkan, penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Berita Lain

La Ode Resmi Masuk Bursa Caketum Kosgoro 1957 Periode 2026-2031

Mensesneg: Istana Diskusikan Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih

KPK Tetapkan Wamen Imipas, Silmy Karim Tersangka Pemerasan

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Infrastruktur Energi di Sumbar

Dikatakan, presiden meminta agar pelaku demo ricuh ditindak tegas.

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Kapolri menekankan penyampaian pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku.

“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya. (*)

Berita Lain

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah. (Foto: Ist./ CNN Indonesia ).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ganti Sembilan Kapolda

9 Mei 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dua dari kanan) dan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto (baju biru) saat meresmikan dan groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi yang tersebar di wilayah Provinsi Riau. (Foto: Ist./dok Polri).

Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau

18 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS