Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist./dok. YouTube Setpres).

Presiden Segera Putuskan Status Empat Pulau Yang Diperebutkan Sumut Dan Aceh

15 Juni 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ambil alih polemik empat pulau yang diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, langkah tersebut, berdasarkan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI.

Dikatakan, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa presiden (akan) mengambil alih persoalan batas pulau yang menimbulkan dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu, 14 Juni 2025 dikutip dari detik.com.

Berita Lain

Penutupan Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

Pemkab Samosir Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029: Membangun Masa Depan Samosir yang Unggul dan Berkelanjutan

Rapat Komisi III: Jangan 500 Anggota DPR Kalah Dengan Sembilan Hakim MK

PLN EPI Angkat Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat Jadi Komisaris

Tak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan. “Setelah itu”, kata Dasco, “Prabowo menyampaikan keputusannya,” seraya menambahkan, “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh presiden tentang (status) hal itu,” katanya.

Jadi Kisruh

Keberadaan empat pulau tersebut kini menjadi kisruh karena disebut masuk wilayah Sumut. Padahal awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut tersebut adalah, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution Gubernur Sumut, lewat Keputusan Mendagri, yang terbit pada 25 April 2025.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.

Pihak Pemprov. Aceh pun menolak keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihaknya masih berupaya agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas memberikan penjelasan polemik status empat pulau yang sedang diperebutkan kedua pemprov. bertetangga.

Kemendagri sudah menjelaskan, kisruh empat pulau tersebut bermula adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.

Safrizal menyebut pada saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut.

Dikatakan lebih lanjut, jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatra Utara, lewat surat nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatra terdiri 213 pulau, termasuk empat pulau yang itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025. (*)

Berita Lain

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist./ Instagram).

Menko Yusril Bakal Bicara Dengan Mualem Dan Bobby Bahas Polemik Empat Pulau

16 Juni 2025
Mayor Jenderal Purn. Dr. Saurip Kadi dan naskah pernyataannya. (Foto: Ist./ kanca69).

Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi: Kritik Forum Purnawirawan TNI Gagal Pahami Esensi Demokrasi

1 Mei 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS