JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui proyek pagar laut yang ramai jadi sorotan publik belakangan ini, untuk disegel.
Dijelaskan, Prabowo juga meminta agar kementerian dan pihak terkait segera mencabut dan mengusut kontroversi pagar laut itu.
Namun, Muzani tak membeberkan pagar laut mana yang diperintahkan Prabowo untuk disegel dan dicabut. Proyek pagar laut sepanjang 30,16 km. ditemukan di wilayah laut pantai Tangerang dan 8 km. di pantai Kabupaten Bekasi.
“Beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut, pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” ungkap Muzani yang juga Ketua MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025 dilansir cnnindonesia.com.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyegel pagar laut sepanjang 30 km. di wilayah laut Kabupaten Tangerang.
Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
CNNIndonesia.com mengetahui penyegelan itu setelah berkunjung langsung ke lokasi pembangunan pagar laut tersebut, Rabu, 15 Januari 2025.
“Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin,” bunyi papan penyegelan berlatar belakang warna merah yang dibentangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan di lokasi pagar laut.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan, karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.
Sedangkan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menyatakan pagar laut di Bekasi juga tidak berizin.
“KKP belum pernah menerbitkan izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” katanya di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Kerja Sama
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membantah adanya pagar misterius berbahan ribuan batang bambu di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahman Kurniawan menyatakan, bambu yang terpancang di perairan Kampung Paljaya itu tidak bisa disamakan dengan keberadaan bambu di wilayah perairan Tangerang, Banten yang dianggap misteri.
Dikatakan, pemasangan bambu di perairan Kampung Paljaya legal karena hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). “Ya misterius itu khan, karena tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerja sama dengan perusahaan ini dan semuanya punya legalitas masing-masing,” kata Ahman saat meninjau keberadaan deretan pancangan bambu di Kampung Paljaya, Selasa, 14 Januari 2025 dilansir kompas.com.
Ia juga menjelaskan, keberadaan deretan bambu di perairan Kampung Paljaya diperuntukkan untuk pembangunan dua alur pelabuhan, yang akan menjadi akses keluar dan masuknya perahu nelayan.
Dua alur pelabuhan ini masing-masing dikerjakan PT TRPN pada sisi kiri dan PT MAN pada sisi kanan.
Sementara panjang alur pelabuhan membentang hingga lima kilometer, dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.
Menurutnya, pembangunan alur pelabuhan pada sisi kiri khususnya, merupakan bagian dari penataan ulang kawasan Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan (Satpel PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare, dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT TRPN sekitar Rp200 miliar.
“Untuk di pantai utara itu berkisar antara Rp100 miliar sampai Rp200 miliar tergantung situasi kondisi,” ungkap dia.
Dipertanyakan Nelayan
Namun keberadaan pagar di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sempat dipertanyakan para nelayan setempat. Sejak dibangun enam bulan belakangan ini, nelayan tak mengetahui pasti tujuan sebenarnya pemasangan ribuan batang bambu tersebut.
“Kita bertanya-tanya, dan apakah sudah mendapatkan izin atau belum,” ujar seorang nelayan setempat, Tayum, Senin, 13 Januari 2025. (*)