Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon. (Foto: Arsip Narasumber).

PT Maruwa Indonesia Tutup, Yafet Ramon: Selesaikan Pesangon Dulu

25 Mei 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Batam – Perusahaan yang tutup harus segera membayarkan pesangon karyawan. Jika tidak mampu membayar, asetnya akan dijual. Hasil penjualan aset, harus diutamakan untuk membayar pesangon karyawan.

Hal ini disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, saat diwawancarai HMS terkait belum dibayarnya upah dan pesangon 205 karyawan PT Maruwa Indonesia, Tanjung Uncang.

“Kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan adalah pesangon dulu. Bukan bank, supplier, dan segala macam,” kata Yafet kepada HMS lewat sambungan telepon, Sabtu, 24 Mei 2025 malam.

Menurut Yafet, bank, supplier, dan pihak ketiga lainnya biasanya berbentuk korporasi atau badan usaha yang sah. Sehingga penundaan bayar hutang atau tagihan dari perusahaan tidak akan membuat pihak ketiga langsung berhenti bergerak.

Berita Lain

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

Transformasi Ketenagakerjaan: BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Berbeda dengan karyawan, yang ketika di-PHK akan langsung putus hubungan dengan perusahaan.

“Nanti manajemennya gimana? Keburu kabur dia,” kata Yafet.

Yafet menyebut, jika perusahaan tidak mampu membayar lunas hak-hak karyawan setelah seluruh aset dijual, maka karyawan bisa membawa perkara ini ke pengadilan.

Namun, mengingat proses hukum akan berjalan panjang dan membutuhkan usaha lebih, Yafet berharap permasalahan PT Maruwa Indonesia dan karyawan dapat diselesaikan dengan bipartit: negosiasi.

Upah dan Pesangon Dibahas Terpisah

Yafet menyarankan agar masalah upah dan pesangon diselesaikan satu per satu, bukan digabungkan.

Sebelum membahas pesangon, pembayaran upah harus didiskusikan, karena masih ada sisa orderan yang dikerjakan sebelum perusahaan berhenti beroperasi pada April lalu.

“Kalau tidak membayarkan upah, itu clear dia aturannya. Sanksi administratif dan jika ada unsur penggelapan dia bisa dipidana. Baru sanksi sosial,” kata Yafet.

Menurut Yafet, perlu dipertanyakan apakah manajemen mempunyai dana cadangan, untuk menghadapi situasi berat seperti yang terjadi saat ini. Mengingat, PT Maruwa Indonesia sudah berdiri sejak tahun 1999, sehingga sudah mengalami pasang surut dalam hal orderan.

Keterlambatan upah juga menjadi penilaian. Jika upah tidak kunjung dibayarkan sampai batas waktu 3 kali 24 jam, maka akan dikenakan denda terhadap perusahaan.

“Ada persentase yang didapat setiap hari sampai upah pokoknya. Setelah itu tidak dihitung lagi. Jadi artinya dia cuma dihitung keterlambatannya, ya katakanlah satu bulan upah, maka dia harus bayar dua bulan upah,” kata Yafet.

Berita Lain

Kepala UPT Pengawas Disnaker Kepri, Susi Juniarti, saat diwawancarai media di PT Maruwa Indonesia, Kawasan Bintang Industri II, Tanjung Uncang, Senin, 2 Juni 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Pengawas Disnaker Kepri: Tak Bayar Gaji Karyawan Bisa Dipidana

2 Juni 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, saat menyambangi PT Maruwa Indonesia bersama perwakilan BP Batam, UPT Pengawas Disnaker Provinsi Kepri, dan Disnaker Kota Batam, di Kawasan Bintang Industri II, Tanjung Uncang. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Likuidator Absen, Aset PT Maruwa Indonesia Dijaga Polsek Batuaji

2 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS