JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Hal ini sebagai respons atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025 seperti dilansir detik.com.
Dikatakan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” katanya.
Para Tersangka
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dua di antaranya direktur utama anak perusahaan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari detikNews.
Adapun para tersangka tersebut adalah :
1. RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping;
4. AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
7. YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. (*)