JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan ini salah satunya mengatur kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat selaku pengelola sumur minyak. Nantinya minyak dari sumur masyarakat ini wajib dijual ke KKKS.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Yuliot Tanjung mengungkapkan, setidaknya terdapat syarat utama bagi pelaku UMKM yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak yang selama ini belum ada payung hukumnya.
Dikatakan UMKM yang ingin terlibat menggarap sumur minyak diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp5 miliar. Namun, apabila berstatus skala menengah, batas maksimal permodalannya bisa mencapai Rp10 miliar.
“Kalau kriteria kegiatan usahanya UMKM, berarti permodalannya itu sekitar Rp5 miliar. Kalau skala menengah, itu justru sampai dengan Rp10 miliar. Ya bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat,” kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat, 4 Juli 2025 dan dilansir cnbcindonesia.com .
Bekerja Sama KKKS
Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, Permen ESDM No. 14/2025 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas, melalui tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para mitra. Salah satunya kerja sama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS.
Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.
Menurut Wamen ESDM, dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama empat tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.
Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).
Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan pasca Permen diterbitkan.
Berikut tindak lanjut pasca terbitnya Permen ini:
- Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan;
- Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol);
- Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur;
- BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS;
- KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA;
- Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (*)



