Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist./ presiden.go.id).

Purbaya Tambah Anggaran ke Pemda Rp7,6 T buat Bayar THR & Gaji 13 Guru ASN

29 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah untuk tahun 2025. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah.

Total tambahan anggarannya senilai Rp7,66 triliun yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ketiga belas untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.

Purbaya menandatangani beleid tersebut pada tanggal 22 Desember 2025.

Berita Lain

Bina Kemampuan, TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak

Prioritaskan Kebutuhan, Fraksi PDIP Rotasi 15 Anggotanya di Parlemen Senayan

Jelang Imlek 2026, Pemprov DKI Akan Gelar Jakarta Light Festival di Bundaran HI

Barang-barang Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,” tulis diktum kesatu aturan tersebut, Minggu, 28 Desember 2025 dikutip media online.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Wajib Lapor

Pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.

Media telah mencoba mengkonfirmasi beleid ini secara langsung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani dan juga Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban. (*)

Berita Lain

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong (kanan).(Foto: Ist./DOK. Humas Kemenpan-RB).

Waka Komisi II: Tak Masuk Akal Pemda Habiskan Rp1 M untuk Makan-Minum

16 Januari 2026
Pertemuan pemerintah dengan pelaku industri. (ALFI Convex). (Foto: Humas BP).

ALFI CONVEX Adalah Sebuah Wadah Dialog Antara Pemerintah dan Pelaku Industri

13 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS