Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
RSUD Kota Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Ist./ beritamerdeka.com).

Putusan Gugatan Sengketa Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal

4 Juli 2025
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah mengabulkan gugatan perjara pengelolaan lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, yang diajukan CV Curtina Prasara. Putusan sengketa tersebut diumumkan melalui website resmi Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, yang dilihat Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 16:15 WIB.

Dalam amar putusannya, PN Kota Tegal juga menolak eksepsi Tergugat (RSUD Kardinah) untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam pokok perkaranya, mengabulkan gugatan Penggugat (CV Curtina Prasara) untuk sebagian dan menyatakan secara hukum, tergugat (RSUD Kardinah Kota Tegal), dinyatakan telah melakukan Wan Prestasi terhadap Addendum Ke Satu (Ke-1) Nomor 415.1/005.F/II/2024 dan Nomor 283 KT/RS.02/2024 tertanggal 1 Pebruari 2024 perjanjian kerja sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir Di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Putusan Mengikat

Berita Lain

Dewan Pers Himpun Usulan Konstituen bagi RUU Hak Cipta

Investor Abu Dhabi dan China Mulai Ikut Bangun di IKN

SPP UPMS I Nilai Kenaikan Pertamax Jadi Pengingat Perkuat Ketahanan Energi Nasional

SIARAN PERS: Gugatan ZERO Truk ODOL Resmi Didaftarkan ASTINA, Truk “Pembunuh Massal” Tidak Boleh Lagi Keluar dari Pabrik AQUA

Melalui amar putusannya, Pengadilan Negeri Kota Tegal juga menyatakan sah dan mengikat Addendum ke satu (ke-1) Nomor 415.1/005.F/II/2024 dan Nomor 283 KT/RS.02/2024 tertanggal 1 Pebruari 2024 tersebut.

Pengadilan juga menyatakan secara hukum, pengumuman pemenang lelang dengan Nomor 000.3.3/007/II/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Melalui amar putusan, pengadilan pun menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.229.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu).

Sementara di dalam putusan itu juga diinformasikan, bagi para pihak terkait, batas waktu upaya hukum banding dapat diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik bagi pihak yang mengikuti e-litigasi.*

Berita Lain

RSUD Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Ist./ dok.Indra).

Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Banding Perkara Lahan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal

4 September 2025
Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Nur Hanifah, ST.,M.Si saat penuhi panggilan Polres Tegal Kota, Senin, 7 Juli 2025. (Foto: Ist./beritamerdeka.co.id)

Wadir RSUD Kardinah Penuhi Panggilan Polres Kota Tegal

9 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS