JAKARTA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengirim surat resmi kepada Ketua Komisi I DPR RI dan Pelaksana Harian Gubernur Kalimantan Selatan, untuk menegaskan legalitas kepengurusan mereka dan menyampaikan klarifikasi mengenai status terkini organisasi PWI.
Surat ini mencakup bukti-bukti sah yang mendasari kepengurusan PWI Pusat yang berlaku dan sekaligus menanggapi rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diselenggarakan sejumlah pihak yang mengaku PWI namun tidak diakui oleh pengurus PWI periode 2023-2028 yang sah.
Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum, telah dipecat secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024.
Pemecatan ini terjadi terkait dugaan tindak korupsi yang dikenal dengan “kasus cash back” dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Bukan Anggota
Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diterbitkan dalam rangka pemecatan tersebut menyebutkan, bahwa Hendry Ch Bangun melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Sejak SK DK PWI itu, Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI,” tegas Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat, dalam surat tersebut yang dikirimkan ke media Sabtu, 1 Februari 2025.
Selain pemecatan, organisasi yang mengaku dipimpin Hendry Ch. Bangun, juga telah dibekukan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08 tanggal 9 Juli 2024. Hal ini mengukuhkan, bahwa segala kegiatan yang digelar organisasi tersebut, termasuk HPN di Kalsel, tidak memiliki legitimasi resmi dari PWI Pusat yang sah.
“Organisasi PWI Pusat yang pernah di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun tidak berlaku lagi, karena telah diblokir pemerintah Cq Kementerian Hukum RI,” jelas Zulmansyah Sekedang, Sabtu, 1 Februari 2025.
Berpotensi Penyelewengan Dana
Pengurus PWI Pusat juga mengingatkan, pelaksanaan apa yang disebut HPN di Kalsel yang digelar pihak yang masih mengklaim diri sebagai PWI, berpotensi ilegal, karena tidak diakui pengurus PWI yang sah, yang terdaftar dan terlegitimasi melalui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Tanpa pengesahan dari PWI Pusat yang sah, acara tersebut bisa dianggap sebagai kegiatan yang berpotensi menyelewengkan dana yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan yang tidak sesuai dengan PD, PRT, dan Kode Etik Jurnalistik PWI berisiko menimbulkan penyelewengan dana, yang berpotensi memicu laporan hukum lebih lanjut,” Zulmansyah Sekedang menekankan.
Pengurus PWI Pusat juga mengingatkan bahwa PWI berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi, serta menegaskan bahwa HPN yang dilaksanakan tanpa persetujuan PWI Pusat yang sah, berpotensi menimbulkan dampak hukum lebih lanjut.
Proses Hukum
Sementara itu dalam siara pers PWI Pusat dinyatakan, Hendry Ch Bangun, sedang dalam proses hukum pidana terkait dugaan skandal “cash back” dana Uji Kompetensi Wartawan. Laporan dari anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, yang diterima Polda Metropolitan Jakarta Raya, saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Pengurus PWI Pusat menegaskan, bahwa segala informasi lebih lanjut mengenai PWI dapat hubungi langsung Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi maupun Zulmansyah Sekedang. (*)