JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan itu, para legislator menyampaikan protes terkait putusan MK yang dianggap tidak konsisten dan kerap timbulkan polemik.
Rapat yang dilakukan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025 itu, dari pihak MK dihadiri Heru Setiawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Salah seorang legislator yang menyampaikan protes adalah anggota dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. Ia menyoroti putusan MK terutama terkait gelaran pemilu yang terus berubah.
“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” katanya.
Ia juga menyinggung proses pembuatan undang-undang yang sulit dan memakan waktu. Untuk itu, ia menyatakan anggota DPR yang jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para hakim MK yang lebih sedikit.
“Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan sembilan hakim (MK), ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belom selesai sampai hari ini,” ucapnya dilansir detik.com.
Timbulkan Polemik
Sedangkan dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, juga meminta MK tidak lagi ambil keputusan yang buat polemik di masyarakat. Ia berharap banyak kepada MK karena merupakan penjaga konstitusi.
“Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” katanya.
Rudianto juga menyinggung proses pembuatan undang-undang di DPR yang membutuhkan waktu. Jika sering ada putusan MK yang bertentangan (dengan undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah), bisa jadi (menimbulkan) masalah.
“Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan, tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita, nah ini deadlock jadinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut anggota Komisi III, Andi Muzakir dari Fraksi Demokrat, meminta MK konsisten dalam ambil keputusan. Jangan sampai setiap keputusan yang diambil MK selalu berubah dari yang sebelumnya.
“Konsisten dalam mengambil keputusan, jangan setiap periode berubah lagi putusannya, jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan, tahun ini [pemilu] serempak berikutnya dipisah, tidak ada konsistensi, mau dibawa kemana negara itu, mungkin itu untuk Mahkamah Konstitusi,” Andi menekankan.
Rapat di Komisi III DPR RI membahas keputusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah. (*)



