JAKARTA – Pengacara Boyamin Saiman mengungkapkan, ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun tidak dijelaskan ihwal kedua menteri tersebut.
Ia hanya memastikan ratusan sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Menteri Nusron Wahid.
“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23 Januari 2025 dilansir cnnindonesia.com.
Menurutnya, Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu turut disertakan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Kendati demikian, ia memastikan kedua menteri itu tidak termasuk sebagai pihak yang dilaporkan ke KPK.
Mereka yang dilaporkan, katanya, para petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” jelasnya.
“Jadi yang menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu menteri setelahnya,” tambahnya.
Meski Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan sertifikat pada 2022 dan 2023, Boyamin menegaskan, bukan tidak mungkin proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama.
“Bisa saja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja,” tuturnya.
Tak Tahu Menahu
Menteri ATR/BPN periode 2022-2024, Hadi Tjahjanto sebelumnya telah menegaskan dirinya tidak tak tahu menahu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit pada 2023.
Ia justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan, setelah isunya ramai di media.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu, 22 Januari 2025.
Sedangkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid belum lama ini telah membatalkan SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
Boyamin pun resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang ke KPK, Kamis, 23 Januari 2025 siang.
Ia mengatakan pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Nusron yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.
“Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. (*)