BATAM – Jumlah wajib pajak restoran di Kota Batam mengalami peningkatan setiap tahun. Akan tetapi, realisasi penerimaan pajak restoran justru menurun pada 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian aliran dana dari pungutan 10 persen yang selama ini dibebankan kepada konsumen.
Berdasarkan data dari sistem SIEPENDA, pada 2022 target pajak restoran ditetapkan Rp120 miliar dengan realisasi Rp100 miliar dari 1.056 wajib pajak. Pada 2023, target naik menjadi Rp140 miliar dengan realisasi Rp115 miliar dari 1.374 wajib pajak. Tahun 2024 target mencapai Rp160 miliar dengan realisasi Rp130 miliar dari 1.500 wajib pajak. Namun pada 2025, meskipun jumlah wajib pajak bertambah menjadi 1.650, realisasi justru turun ke angka Rp121,7 miliar dari target Rp162,5 miliar.
Fakta ini semakin menarik perhatian setelah redaksi memperoleh struk pembayaran dari La Stoa Resto & Cafe di Batu Aji yang secara jelas mencantumkan pungutan “Pajak Restoran 10%”. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa pajak yang telah dibayarkan konsumen mungkin tidak seluruhnya sampai ke kas daerah.
Kepala Bapenda Batam, Raja Armansyah, ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa La Stoa Resto & Cafe telah terdaftar sebagai wajib pajak restoran. “Wajib pajak tersebut aktif dalam pembayaran pajak dan setoran masuk ke rekening kas daerah. Pengawasan dilakukan melalui laporan bulanan, bukti setoran, serta pemantauan melalui aplikasi SIEPENDA. Semua data diaudit BPK setiap tahun. Apabila terdapat temuan, wajib pajak diwajibkan menutupi kekurangan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya kepada HMS.
Meskipun demikian, tren penurunan realisasi di tengah peningkatan jumlah wajib pajak tetap menimbulkan pertanyaan. Beberapa kemungkinan yang muncul antara lain adanya restoran yang memungut pajak 10 persen dari konsumen tetapi tidak menyetorkan seluruhnya, laporan omzet yang tidak sesuai dengan realitas, atau kelemahan dalam sistem pengawasan berbasis aplikasi.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Publik berhak mengetahui bahwa setiap pungutan 10 persen yang mereka bayarkan benar-benar disetorkan ke kas daerah dan digunakan sesuai peruntukan dalam APBD. HMS akan terus menelusuri praktik ini dengan membandingkan data setoran dari restoran lain di Batam untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut dari masyarakat tidak berhenti di meja kasir, melainkan sampai ke kas daerah demi kepentingan publik.



