JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero), Muhammad Riza Chalid, masih belum terbit meski sudah diajukan sejak bulan September 2025 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, belum memberikan kabar terbaru terkait permohonan red notice tersebut.
“Sampai saat ini, dari Interpol di Lyon belum ada informasi apakah sudah approve atau belumnya. Tapi yang jelas, dari tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan NCB (National Central Bureau) – kantor pusat nasional) sini sudah audiensi, sudah,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025 dikutip Kompas.com.
Selain itu, red notice untuk tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, juga belum diterbitkan oleh Interpol.
“Jurist Tan masih nunggu, nunggu dari Lyon, tapi sudah dikirim dari NCB. Dari NCB Mabes Polri sudah dikirim ke sana,” kata Anang.
Benarkan Diajukan
Pada September 2025 lalu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan penerbitan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid.
“Benar bahwa pihak Kejagung RI telah mengajukan permohonan penerbitan Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid,” kata Untung dalam keterangan tertulis, 16 September 2025.
“Semua persyaratan pengajuan IRN telah dipenuhi oleh pihak Kejagung RI pada pekan lalu. Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN request terhadap subyek dimaksud,” ucap dia.
“IRN” yang dimaksud merupakan kode internal yang digunakan NCB Interpol Indonesia ketika mengajukan nama seseorang ke Interpol.
Riza Chalid yang kini buron, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023. (*)



