Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polresta Barelang melakukan konferensi pers penangkapan dua tersangka pencurian dengan modus pecah kaca.
Suasana konferensi pers penangkapan TH dan RW (dua tersangka pencurian dengan modus pecah kaca) di Polresta Barelang, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Residivis Pecah Kaca Beraksi di Siang Bolong, Diringkus Polresta Barelang setelah Raup Ratusan Juta

30 Juli 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – TH sepertinya sudah ketagihan melakukan aksi pencurian bermodus pecah kaca. Sebelum diringkus Polresta Barelang, ia dilaporkan sudah tiga kali melakukan aksinya di siang bolong. Pria berusia 29 tahun ini juga tercatatat sebagai residivis dengan kasus serupa di Palembang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebut TH mengintai dan memilih target yang membawa uang dari bank dengan tas atau kantong.

“Setelah kendaraan korban tersebut berhenti atau parkir dan keluar dari kendaraan, baru tersangka mendekati kendaraan korban. Setelah melihat situasi barulah tersangka melakukan pecah kaca dengan keramik busi,” kata Zaenal dalam konferensi pers yang digelar Polresta Barelang pada Selasa, 29 Juli 2025.

TH lalu mengambil berbagai barang berharga milik korban dan segera kabur.

Berita Lain

SMPN 20 Tiban Jadi Lokasi Kedua Program P4GN IWO Batam, Kadisdik Turun Langsung

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam

Cekcok Berujung Kekerasan di Bengkong, Polisi Tangkap Pramusaji Pelaku Penganiayaan

RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Pencurian pertama terjadi di Lubuk Baja pada hari Jumat, 20 Juni 2025, pukul 13.30 WIB. Korban baru saja mengambil uang dari Bank BCA Jodoh dan memarkirkan mobilnya di depan Kampus Putera Batam. Saat kembali, korban mendapati kaca mobil depan bagian kiri sudah pecah. Sebuah tas berwarna hitam berisi uang tunai satu juta rupiah dan 150 SGD, beserta sejumlah dokumen pribadi korban raib.

Pencurian kedua terjadi di Sagulung pada hari Jumat, 4 Juli 2025, pukul 12.05 WIB. Korban baru saja mengambil uang di Bank Mandiri kawasan Plaza Sagulung dan memarkirkan mobilnya di Kawasan Ruko Villa Muka Kuning untuk mengambil dokumen di kantornya. Saat kembali, korban mendapati kaca mobil bagian depan kanan sudah pecah. Uang tunai sejumlah Rp110 juta raib.

Pencurian ketiga terjadi di Tiban pada hari Senin, 21 Juli 2025, pukul 11.30 WIB. Korban baru saja mengambil uang di Bank Mandiri Cabang Tiban Petra dan memarkirkan mobilnya di depan Masjid Baiturrahman untuk salat. Saat kembali, kaca depan sebelah kiri mobilnya sudah pecah. Uang tunai sejumlah Rp65 juta raib.

Jika ditotal, TH berhasil mendapatkan uang sebesar Rp177 juta 900 ribu. Uang ini digunakan TH untuk kebutuhan sehari-hari dan merenovasi rumah. TH adalah seorang pengangguran. Sebelumnya ia bekerja di galangan kapal.

Ajak Teman Kecil

TH tidak sendiri. Saat melancarkan aksinya di Lubuk Baja pada 20 Juni, ia mengajak RW, teman kecilnya. RW mengaku baru dipecat dari sebuah perusahaan di Batu Ampar. Ia kemudian menghubungi TH dan meminta pekerjaan.

“Saya minta kerjaan, Bang. Dia juga rupanya baru nganggur,” kata RW saat ditanyai wartawan dalam konferensi pers. RW bertugas sebagai joki, berpura-pura mengambil uang di ATM untuk memilih target.

Total uang yang mereka curi pada 20 Juni tidak banyak, jika dibandingkan dengan hasil pencurian kedua dan ketiga yang dilakukan TH. Tidak sampai dua juta rupiah. Kepada wartawan, RW mengaku terdesak. Uang hasil curian itu ia gunakan untuk membeli susu kedua anaknya.

Namun, tidak ada pembenaran untuk tindak kejahatan. RW diringkus Polresta Barelang di sekitar Welcome to Batam pada Selasa, 22 Juli 2025. Sementara TH, ditangkap di sebuah hotel di Palembang pada Minggu, 27 Juli 2025.

Saat konferensi pers digelar di Polresta Barelang, tampak kedua betis bertato TH dibalut kasa. Di celana ponggol berwarna cokelat yang ia kenakan itu juga masih ada bercak darah.

Kedua betis TH dibalut kasa. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

“Ini kita lakukan tindakan yang terukur karena pada saat diamankan melakukan perlawanan terhadap anggota kita. Daripada nanti anggota kita celaka, lebih bagus dilumpuhkan,” kata Zaenal.

TH dan RW disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua sepeda motor, helm berlogo Maxim, sebuah gelang emas, dan sebuah kalung emas. Helm salah satu aplikator ojek online ini digunakan agar korban tidak waspada saat tersangka melancarkan aksinya.

Minta Pengamanan saat Ambil Uang di Bank

Untuk mengantisipasi kejadian serupa Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat untuk meminta pengamanan kepada petugas kepolisian yang ada di bank saat hendak mengambil uang dalam jumlah yang besar.

“Atau minta sekuriti bank untuk komunikasi dengan polsek setempat. Kami memberikan pelayanan yang gratis,” kata Zaenal.

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dan tidak sembarangan memberhentikan kendaraannya di jalan. Serta segera pulang setelah mengambil uang dalam jumlah besar.

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS