Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana depan Hotel Sultan, Jakarta tampak masih ada tamu dan pengunjung saat proses sengketa dengan pemerintah masih berlangsung. (Foto: Ist./ CNBC Indonesia).

Respons Pemerintah Usai Kalah Perkara Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

13 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) buka suara usai mengalami kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara sengketa lahan Hotel Sultan, Jakarta melawan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto menilai publik perlu memahami lebih dulu apa yang sebenarnya menjadi objek sengketa. Ia menegaskan bahwa perkara di PTUN hanya menyasar tindakan somasi Kemensetneg, bukan status hukum lahan maupun putusan perdata yang sudah ada sebelumnya.

“Terkait Putusan PTUN perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa objek perkara dalam Putusan PTUN adalah somasi Menteri Sekretaris Negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora yang dikirimkan kepada PT Indobuildco pada Desember 2024 dan Maret 2025. Somasi tersebut meminta pembayaran royalti dan pengosongan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora,” katanya kepada, Jumat, 12 Desember 2025 dilansir cnbcindonesia.com.

Langkah somasi tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan bentuk penegakan hak keperdataan negara atas aset yang sudah habis masa Hak Guna Bangunannya.

Berita Lain

Bina Kemampuan, TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak

Prioritaskan Kebutuhan, Fraksi PDIP Rotasi 15 Anggotanya di Parlemen Senayan

Jelang Imlek 2026, Pemprov DKI Akan Gelar Jakarta Light Festival di Bundaran HI

Barang-barang Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan

Pemerintah, kata Kharis, berkewajiban menjaga aset negara dari penggunaan tanpa izin.

“Langkah tersebut merupakan implementasi hak keperdataan Menteri Sekretaris Negara sebagai upaya penyelamatan aset negara, karena HGB Indobuildco sudah berakhir sejak Maret dan April 2023. Pembaruan HGB nya pun tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Petanahan Jakarta Pusat. Di sisi lain, PT Indobuildco tetap melakukan komersialisasi aset negara tanpa persetujuan atau izin dari pemerintah,” Kharis menekankan.

Hal Mengejutkan

Baginya putusan PTUN yang membatalkan somasi tersebut menjadi hal yang mengejutkan. Ia menilai pertimbangan majelis yang menyatakan belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pembatalan somasi, justru mengaburkan hubungan perdata antara negara dan pengelola lama Hotel Sultan.

“Secara mengejutkan, PTUN membatalkan somasi tersebut dengan alasan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan PT Indobuildco untuk membayar royalti dan mengosongkan tanah,” ujar Kharis.

Meski demikian, pemerintah menegaskan putusan tersebut tidak mengganggu eksekusi perkara perdata yang telah dimenangkan oleh negara. Ia menekankan bahwa PTUN hanya menguji aspek administratif, bukan putusan perdata yang bersifat serta-merta dan bisa dijalankan terlebih dahulu.

“Sekalipun demikian, Putusan PTUN bersifat administrasi bahkan tidak membatalkan Putusan Perdata PN Jakarta Pusat, sehingga seharusnya tidak berdampak pada langkah-langkah eksekusi atas Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta Pusat yang memuat putusan serta merta (artinya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari PT Indobuildco),” ujar Kharis.

Siapkan Banding

Atas putusan PTUN ini, Kemensetneg dan PPKGBK memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka segera menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui banding, yang akan diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK sebagai pihak yang intervensi dalam Perkara PTUN, akan melakukan upaya hukum banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Dengan langkah banding tersebut, pemerintah berharap tidak ada preseden yang melemahkan posisi negara dalam menegakkan hak atas aset-aset strategis.

“Putusan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sistemik, yang bisa saja digunakan sebagai strategi litigasi yang tidak baik oleh pihak yang mempunyai kewajiban bersifat keuangan atau non keuangan kepada Negara karena membuka ruang untuk menggugat somasi Pemerintah yang bersifat keperdataan di PTUN,” ujar Kharis. (*)

Berita Lain

Dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, sudah dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.(Foto: Ist./ KOMPAS.com).

Marak Jaksa Kena OTT, Bukti Moral Aparat Penegak Hukum Merosot

22 Desember 2025
Salah satu sudut Hotel Sultan di Jakarta yang berdiri di atas tanah negara. (Foto: Ist./detikcom).

Lahan Hotel Sultan Kini Milik Negara: Harus Dikosongkan!

6 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS