Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.(Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Atas Tuduhan Fitnah

26 Juni 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar. Gugatan itu didasari serangkaian tuduhan tanpa dasar yang menurut RK telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.

Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diunggah Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu, 25 Juni 2025 dilansir cnnindonesia.com.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar menyatakan, rincian dari ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan, terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Berita Lain

Alissa Wahid Soroti Penyangkalan Perkosaan Massal Saat Tragedi 1998

Wabup Samosir Harapkan PGRI Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan Pendidikan

Pengusaha Jatim Menang Lelang Sedan Rolls-Royce Seharga Rp2,5 Miliar

Sufmi Dasco: DPR Siap Memulai Bahas RUU Perampasan Aset

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya, akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim dalam rilis yang diterima para wartawan.

Ia menuturkan Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti, bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” katanya.

Informasi Berulang

Muslim juga menganggap Lisa menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik.

Atas segala penyebaran informasi tersebut, berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.

“Oleh Karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” tegasnnya.

Muslim menambahkan bahwa terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan penyebaran kebohongan oleh LM tersebut, Ridwan Kamil selaku klliennnya, sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.

“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata,” tegas Muslim Jaya Butar Butar. (*)

Berita Lain

Usulan sembilan kabupaten baru di Jawa Barat hasil pemekaran (Foto: Ist./YouTube Kikel Pryo).

Informasi Usulan Sembilan Kabupaten Baru Di Wilayah Jabar

14 Juli 2024
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara. (Foto: Ist./dok. Kosgoro 1957).

Sekretaris Partai Golkar Jabar: Ridwan Kamil Unggul Di Survei Pilgub 2024

1 Juli 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS