Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rokok HD terpampang di etalase penjual saat redaksi sedang berkunjung diwarung pinggir jalan. (Foto./HMS).

Rokok Ilegal Mudah Ditemukan di Warung, Asapnya Menyesakkan Pengunjung

23 Agustus 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kepulauan Riau – Malam itu, Jumat sekitar pukul 20.00 WIB, suasana di salah satu warung di kawasan Simpang Empat Batam Center tampak ramai. Redaksi HMS singgah untuk sekadar memesan segelas air minum. Di warung sederhana yang dilengkapi meja berukuran sekitar dua kali rentangan tangan orang dewasa, sejumlah pengunjung tampak santai berkumpul.

Sebanyak lima orang tampak duduk mengelilingi meja. Empat di antaranya asyik memainkan game online di ponsel masing-masing, sementara satu orang lainnya menikmati sepiring nasi goreng. Suasana yang semula biasa menjadi menarik perhatian saat terlihat keempat orang itu masing-masing meletakkan sebungkus rokok di depan mereka.

Tangkapan foto oleh redaksi saat duduk bersama pengunjung lainya di warung pinggir jalan.

Rokok yang dikonsumsi bukanlah rokok bermerk umum yang terdaftar resmi dengan pita cukai. Terlihat merek OFO dan HD, dua nama yang belakangan sering disebut sebagai rokok tanpa cukai yang banyak beredar di Batam.

Asap rokok mengepul dari meja itu, cukup pekat dan menyesakkan. Bagi pengunjung lain yang tidak merokok, termasuk redaksi yang sedang berada di tempat tersebut, kepulan asap terasa mengganggu. Namun, tidak tampak adanya larangan merokok di sekitar area warung tersebut.

Berita Lain

BP Batam Pastikan Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Utamakan Pendekatan Humanis

Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Timnas Indonesia Legend Turun ke Batam, Nyalakan Mimpi dari Grassroots Menuju Panggung Internasional

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Saat diajak berbincang ringan, salah satu dari mereka dengan santai menjawab soal rokok yang dikonsumsi. “Murah meriah bang,” katanya singkat, merujuk pada istilah lokal yang berarti murah meriah. Mereka juga menyebut bahwa rokok seperti itu sangat mudah ditemukan di hampir semua warung.

Tidak ada rasa khawatir saat mereka menyebutkan hal tersebut. Penjualan rokok tanpa cukai, seolah menjadi hal yang biasa dan diterima di tengah masyarakat. Padahal, rokok ilegal seperti OFO dan HD serta yang lain tidak melalui proses distribusi resmi, serta berisiko dari sisi kandungan zat berbahaya karena tidak diawasi lembaga berwenang.

Tangkapan foto redaksi Tiga merek roko tanca cukai yang dikumpulkan di atas meja (Foto./HMS)

Beberapa sumber sebelumnya menyebut harga eceran rokok OFO berkisar Rp15.000 hingga Rp17.000 per bungkus, sementara HD dijual antara Rp11.000 hingga Rp13.000. Harga yang jauh lebih rendah dari rokok bercukai ini menjadi daya tarik utama bagi sebagian warga.

Penhunjung sedang menikmati roko merek OPO lengkap dengan mancis (Foto./HMS)

Namun peredaran bebas rokok ilegal bukan hanya soal harga. Di baliknya, tersimpan persoalan serius yang menyangkut kerugian negara dan ancaman kesehatan masyarakat.

Peristiwa kecil di sebuah warung malam itu menjadi cerminan bagaimana rokok ilegal telah menyatu dalam keseharian masyarakat. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang menyeluruh, persoalan ini akan terus membayangi kota Industry Batam.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS