Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ikon kota Singapura. (Foto: Ist./visitsingapore.in).

Sebanyak 3.912 WNI Pada 2019-2022 Pindah Jadi Warga Negara Singapura

3 Januari 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Diskusi soal perpindahan kewarganegaraan cukup ramai di media sosial. Ada beberapa alasan yang mendasari orang ingin pindah kewarganegaraan, misalnya kondisi ekonomi dan politik di negara asal.

Singapura menjadi salah satu tujuan masyarakat Indonesia yang ingin berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tercatat sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang periode 2019-2022.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, alasan para WNI pindah menjadi WN Singapura adalah potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera. Namun dia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan para WNI tersebut, selama dilakukan secara legal dan sesuai hukum.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” ujar Silmy, dikutip dari cnbcindonesia.com, Rabu, 1 Januari 2025.

Berita Lain

Bupati Samosir dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

Alissa Wahid Soroti Penyangkalan Perkosaan Massal Saat Tragedi 1998

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Atas Tuduhan Fitnah

Wabup Samosir Harapkan PGRI Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan Pendidikan

Merujuk data Dirjen Imigrasi, sekitar seribu orang setiap tahunnya pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut, berada dalam kelompok usia produktif, usia 25 sampai 35 tahun,” kata Silmy Karim.

Lantas, bagaimana prosedur yang harus dilalui WNI jika hendak pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura?

Situs Imigrasi

Berdasarkan situs Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang telah menjadi penduduk permanen (PR) Singapura setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas, berhak mengajukan permohonan menjadi WN Singapura.

Selain itu, seseorang yang telah menjadi PR minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura selama minimal dua tahun, juga memiliki hak penuh mengajukan permohonan kewarganegaraan negeri sang tetangga ini.

Untuk anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 turut berhak untuk mengajukan Kewarganegaraan Singapura, jika lahir dari perkawinan sah dengan atau telah diadopsi secara sah oleh WN Singapura. Begitu juga dengan PR dan lanjut usia (lansia) dari WN Singapura.

Sementara itu, bagi pelajar yang telah tinggal/tinggal di Singapura selama lebih dari tiga tahun, setidaknya satu tahun di antaranya sebagai PR dan telah lulus setidaknya satu ujian nasional, yaitu tingkat PSLE, GCE ‘N’/’O’/’A’ atau berada dalam Program Terpadu (IP), juga berhak pindah kewarganegaraan Singapura.

Merujuk situs resmi yang sama, Singapura tidak menggratiskan program pindah kewarganegaraan. Ada biaya yang ditetapkan pemerintah setempat, berdasarkan sejumlah kategori agar seseorang bisa pindah kewarganegaraan.

Rincian Biaya

Berikut ini rincian biaya yang harus disiapkan WNI jika ingin menjadi WN Singapura, dengan asumsi kurs Rp11.621/S$:

  1. Penduduk Tetap Dewasa (PR) dan Anak PR.
  • Biaya setiap permohonan: S$100 atau sekitar Rp1.162.248
  • Biaya pelamar yang berhasil: S$70 atau sekitar Rp813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)
  1. Anak Lahir di Luar Negeri dari Orang Tua Warga Negara Singapura.

Perlu diketahui, biaya yang berlaku untuk kategori ini adalah jika ibu hamil adalah WN Singapura atau ayah adalah WN Singapura dan menikah dengan ibu hamil dari anak tersebut pada saat anak lahir.

  • Biaya setiap permohonan (termasuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura): S$18 atau sekitar Rp209.231
  • Biaya pelamar yang Berhasil: S$10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)
  1. Semua Anak yang Lahir di Luar Negeri atau di Dalam Negeri
  • Biaya setiap permohonan: S$100 atau sekitar Rp1.162.248
  • Biaya pelamar yang berhasil: S$70 atau sekitar Rp813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)

Seluruh biaya proses pindah kewarganegaraan Singapura akan dikumpulkan secara daring ( online ) saat pelamar mengajukan permohonan. Nantinya, pelamar yang berhasil akan membayar biaya tambahan pada saat pendaftaran. (*)

Berita Lain

Proses penjemputan tiga WNI di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia oleh Kapal Negara Tanjung Datu milik Bakamla. (Foto: Humas Bakamla).

Bakamla Jemput Tiga WNI Yang ditangkap APM Malaysia

26 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad. (Foto: Humas BP).

Batam Siap Jadi Magnet Investasi dengan Fasilitas Golden Visa

20 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS