JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi menegaskan dan sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa Hendry Ch. Bangun saat ini bukan anggota PWI, apalagi sebagai ketua umum!
Peringatan ini demi mencegah masyarakat dan pemerintah terkecoh atas berbagai manuver yang bersangkutan lakukan. “Saudara Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” katanya melalui siaran pers, Rabu, 19 Februari 2025 di Jakarta.
Dikatakan pembatalan keanggotaannya, pertama-tama Hendry Ch. Bangun sudah dipecat Dewan Kehormatan PWI Pusat, karena masalah penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari BUMN, melalui modus operandi cashback.
“Dia mengambil uang organisasi seakan dana cashback itu diminta pihak BUMN,” beber Wina Armada.
Dikukuhkan PWI Jaya
Pada lapis kedua, pemecatan dikukuhkan Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta. “Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara,” ungkap Wina Armada seraya menambahkan, karena Hendry Ch Bangun sebelumnya tercatat sebagai Anggota PWI dari Provinsi DKI Jakarta.
Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry Ch Bangun dilakukan dan diperkuat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, yang digelar Agustus 2024. Hasil KLB di Jakarta menegaskan, semua tindakan Hendry Ch Bangun setelah dipecat dinilai ilegal atau tidak sah. “Jadi pemecatan terhadap Hendry sangat terukur bukan keputusan kaleng-kaleng,” Wina Armada Sukardi menekankan.
Wartawan senior ini mengungkapkan, Hendry Ch Bangun berkilah atas pemecatannya oleh Dewan Kehormatan, karena Sekretaris Dewan Kehormatan sudah dia berhentikan lebih dahulu. “Alasan ini hanya topeng saja untuk tidak mau melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegasnya.
Perumus Kode Etik
Wina Armada yang menjadi salah seorang perumus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ini menguraikan, terhadap penolakan Hendry Ch Bangun tersebut dapat dibantah dengan tiga hal.
Pertama, keputusan Dewan Kehormatan yang ditolak Hendry Ch Bangun itu, merupakan keputusan lembaga Dewan Kehormatan, dan bukan keputusan individual.
Keputusan pemecatan terhadap Hendry Ch Bangun diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan pendapat pribadi, termasuk bukan keputusan pribadi sekretaris Dewan Kehormatan.
Kedua, Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan dipilih dalam Kongres PWI di Bandung September 2023, namanya tercantum di dalam Akte Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga mempunyai legalitas dan kewenangan jelas.
Ketiga, Hendry Ch Bangun baik sebagai anggota maupun sebagai ketua umum tidak berhak melakukan pemberhentian terhadap anggota Dewan Kehormatan. “Itu ibarat kopral memerintah jenderal,” kata ahli hukum pers dan etika ini.
Demikian pula alasan Hendry Ch Bangun mengatakan sudah mendapat persetujuan dari rapat pleno diperluas untuk memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan, bagi Wina Armada mencerminkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap hirarki aturan organisasi PWI.
Hal ini karena rapat tersebut tidak mempunyai otoritas atau kewenangan memberhentikan anggota Dewan Kehormatan.
Lagipula faktanya Rapat Pleno yang diperluas tersebut sama sekali tidak mengeluarkan keputusan pemberhentian Sekretaris Dewan Kehormatan.
“Itu cuma keinginan dan tafsir Saudara Hendry Ch Bangun saja,“ tandas Wina yang pernah pula menjabat Sekjen PWI Pusat 2003-2008.
Enggan Konfrontasi
Wina Armada mengaku, sebenarnya enggan melakukan konfrontasi mengenai masalah ini. Namun lebih mencari penyelesaian nyata, efektif, dan damai.
Tapi berbagai informasi dan tudingan yang berat sebelah, membuatnya harus angkat bicara. “Anggap saja ini semacam hak jawab yang bersifat publik,” tuturnya.
Ikhwal AHU yang digadang-gadang Hendry Ch Bangun untuk menunjukkan keabsahan kepengurusannya, lulusan Fakultas Hukum UI ini menjelaskan, itu merupakan tipu daya dan jebakan. Lantaran AHU tersebut sejatinya saat ini sudah dan sedang dibekukan oleh Kemenkum.
Wina mempersilakan pihak terkait mengecek langsung ke Dirjen AHU agar tidak terjebak. Perhatikan saja dimensi waktunya.
Hendry Ch Bangun mendaftarkan hasil pleno diperluas 9 Juli 2024, sedangkan pembekuan hasil pleno itu tertanggal 16 Juli 2024.
Dengan modal AHU yang sudah diblokir itu, bisa kita katakan, telah mengelabui Pemprov Kalimantan Selatan untuk jadi tuan rumah apa yang mereka sebut Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
Hendry Ch Bangun bahkan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan Ketua MPR RI akan menghadiri acara tersebut.
Faktanya, Gubernur Kalsel saja tidak hadir pada acara yang disebut Peringatan HPN 9 Februari di Banjarmasin.
“Jadi buat para mitra, mohon berhati-hati agar tidak menjadi korban bualan mengenai AHU,” tegas wartawan yang pernah mendapat bea siswa belajar hukum pers, politik, dan HAM di Amerika dari Pemerintah Amerika.
Berdasarkan hal itu, Wina Armada melanjutkan, Hendry Ch Bangun sama sekali bukan korban, apalagi terkena fitnah. Justru dialah aktor utama.
“Dia mau menggunakan modus di zolimi sehingga diberi empati, tapi pemakaian strategi itu tidak tepat dan malah membuat dirinya banyak mengalami masalah,” tutur Wina Armada. (*)