SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Samosir, Minggu, 13 Oktober 2025.
Penandatanganan ini dilakukan setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Samosir, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua Sarhocel Tamba, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, para Pimpinan OPD, serta para Camat.
Dalam nota kesepakatan tersebut, KUA-PPAS ditetapkan sebesar Rp741,9 miliar lebih. Hasil kesepakatan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang nantinya dirangkum menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026.

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ST, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan komitmen dalam proses pembahasan yang berlangsung secara maraton.
“Terima kasih atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja tanpa kenal lelah hingga tercapai kesepakatan bersama atas KUA-PPAS 2026,” ujar Bupati Vandiko dalam sambutannya.
Bupati Vandiko menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan konsistensi perencanaan dan penganggaran, meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya. Ia menekankan bahwa berbagai program strategis yang disepakati akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, serta pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Samosir.
“Sebagaimana amanat Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Samosir 2025–2029, arah pembangunan kita berpedoman pada visi Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan,” tegas Vandiko.
Lebih lanjut, Bupati berharap proses penyusunan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan disetujui bersama paling lambat 30 November 2025, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menekankan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyiapkan rencana kerja dan petunjuk pelaksanaan dengan mengacu pada program prioritas yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
“Dana transfer ke daerah memang berkurang. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjalin komunikasi dengan pemerintah atasan agar pendapatan transfer daerah dapat bertambah. Masih ada kemungkinan dana transfer yang belum masuk, dan kami berharap tambahan ini dapat dibahas dalam APBD 2026,” ujar Nasip.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD meneguhkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, partisipatif, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.



