Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana diskusi nelayan Nongsa dan Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis, 2 Juli 2025.
Suasana diskusi nelayan Nongsa dan Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis, 2 Juli 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Simpati dan Chemistry

9 Juli 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, mengatakan bahwa warga seharusnya membangun chemistry dengan perwakilannya di DPRD.

“Bukannya memaksakan kehendak sehingga simpati dari wakilnya itu akan berkurang,” kata Muhammad Fadhli kepada HMS di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis, 2 Juli lalu.

Hal ini diucapkan oleh kader Partai PPP itu lantaran kelompok nelayan Nongsa menyebut akan mengerahkan lebih banyak massa, jika permohonan rapat dengar pendapat (RDP) mereka tidak segera dijadwalkan.

Pasalnya, 8 kelompok nelayan yang masing-masing terdiri dari 15 sampai 25 anggota yang mencari ikan, udang, dan kepiting di sungai Nongsa mengklaim mengalami kerugian akibat aktivitas penggundulan bukit oleh PT Batam Indah.

Berita Lain

Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Inisiatif Propemperda Tahun 2026

Polda Kepri Dukung Launching Program P4GN di SMPN 26 Batam: Cegah Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

Komisi II Rapat Bahas Realisasi Belanja dan Pendapatan Triwulan III APBD 2025

‎Iwo Batam Launching Program P4GN: Sinergi Lawan Narkoba, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan

Ketika hujan turun, tanah liat dari bukit akan terbawa air ke sungai dan menyebabkan tempat mencari nafkah ratusan nelayan ini menjadi keruh dan berlumpur. Hal ini mempengaruhi tangkapan nelayan. Dari yang tadinya sehari bisa membawa pulang 3 sampai 4 kilogram ikan, udang, dan kepiting, kini untuk mencari sekilo udang saja pun sulit.

Sungai Nongsa yang berlumpur akibat aktivitas cut and fill PT Batam Indah. (Foto: Arsip Narasumber untuk HMS)

“Lumpurnya itu kalau kita turun ke sungai sudah sedada orang dewasa,” kata Yuliandi, warga Kampung Tua Nongsa Pantai, kepada HMS lewat sambungan telepon pada Kamis malam.

Air kuning dari sungai juga mengalir ke pantai-pantai Nongsa, sehingga dianggap merusak estetika objek pariwisata yang juga menjadi salah satu ladang cuan warga.

Yuliadi menyebut, pihak perusahaan sempat membangun tanggul untuk menahan tanah agar tidak hanyut ke sungai. Namun, tanggul tersebut tidak cukup kokoh, sehingga jebol dan menyebabkan para nelayan meradang selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Masalah lain yang tidak kalah serius adalah adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh PT Batam Indah. Menurut Yuliadi, perusahaan ini belum pernah sekali pun melakukan sosialisasi terkait amdal kepada masyarakat sekitar. Warga juga menduga perusahaan ini berdiri di wilayah hutan lindung.

Plang Hutan Lindung di Bukit Nongsa. (Foto: Arsip Narasumber untuk HMS)

“Setahu kami, di situ itu hutan lindung. Plang hutan lindung di situ juga masih ada berdiri. Tapi kok bisa dialihkan ke swasta,” kata Yuliadi.

Menurut Yuliadi, warga sudah berupaya berkomunikasi dengan PT Batam Indah, tetapi tidak mendapat tanggapan. Hal itulah yang membuat warga mengajukan permohonan RDP ke Komisi I DPRD Kota Batam pada 27 Mei 2025 lalu.

Namun, sudah sebulan lebih, mereka tak kunjung mendapatkan jadwal RDP. Yuliadi mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor DPRD Batam, tetapi hanya mendapat janji-janji palsu dari oknum staf DPRD Kota Batam.

“Dari kemaren saya udah bolak-balik juga ke DPRD menanyakan hal ini. Banyak jawaban, nanti minggu depan, minggu depan, ada apa sebenarnya,” kata Yuliadi.

Hal ini membuat warga kesal dan menduga adanya keterlibatan oknum DPRD Kota Batam yang membekingi perusahaan. Akhirnya sekitar 20 warga Nongsa mendatangi kantor DPRD Kota Batam pada Kamis lalu. Mereka mempertanyakan alasan tidak kunjung dijadwalkannya permohonan RDP tersebut.

Terkait kebohongan staf DPRD Kota Batam, wartawan HMS juga mengalaminya saat hendak meliput kedatangan warga. Seorang staf mengatakan bahwa warga sudah pulang, padahal Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, dan anggotanya, Muhammad Fadhli, masih berada di ruang Komisi I DPRD Kota Batam bersama para warga.

Dalam diskusi itu, Jelvin Tan dan Muhammad Fadhli menjelaskan bahwa Komisi I belum menjadwalkan RDP untuk warga Nongsa karena padatnya jadwal keseluruhan anggota DPRD Kota Batam.

“Kami juga maunya kalau bisa RDP setiap hari, bapak-bapak. Tapi jadwal kita memang sedang padat,” kata Jelvin Tan di ruang Komisi I DPRD Kota Batam.

Jelvin berjanji akan segera menjadwalkan RDP tersebut dan segera mengabarinya kepada perwakilan warga.

Saat itulah Yuliadi menyebut akan membawa lebih banyak massa jika RDP tidak juga dilaksanakan.

“Kami harap segera, Pak. Karena kalau tidak ada tanggapan juga, 8 KUB (Kelompok Usaha Bersama Nelayan) akan kami kerahkan ke sini,” kata Yuliandi.

Muhammad Fadhli kemudian menanggapi dengan mengatakan bahwa pernyataan tersebut dapat mengurangi simpati mereka terhadap warga.

“Saya ini masyarakat, Pak. Aktivis juga dulu. Bapak sampaikan seperti itu mengurangi simpati kami. Yakinlah Pak bahwa kami ini tugas sumpah jabatan itu untuk mengayomi masyarakat. Cara bapak itu tak bagus,” ujar Muhammad Fadhli. Menurutnya, warga seharusnya membangun chemistry dengan anggota DPRD.

Begitulah diskusi sore itu berakhir. Warga pulang membawa janji Jelvin Tan dan Muhammad Fadhli bahwa RDP akan segera dijadwalkan.

Malamnya saat diwawancarai HMS, Yuliadi mengaku kecewa dengan pernyataan Muhammad Fadhli.

“Kami balik tadi kami bahas juga. Sebenarnya beliau ngomong seperti itu apa maksudnya begitu kan. Seharusnya sebagai anggota dewan bahasanya nggak seperti itu keluar dari mulutnya,” kata Yuliadi.

Menurutnya, warga tidak harus mencari simpati anggota dewan dulu baru masalahnya ditanggapi. Yuliadi juga menyebut seharusnya anggota dewanlah yang membangun chemistry dengan warga.

“Jangan turun ke masyarakat pada saat lima tahun sekali aja,” ujar Yuliadi.

Di sisi lain, kepada HMS, Muhammad Fadhli mengaku pernyataan tersebut dilontarkannya karena merasa mendatangkan massa ke kantor DPRD Kota Batam merupakan langkah yang tidak perlu.

“RDP ini diharapkan untuk mencari solusi. Bukan mencari siapa yang kuat, siapa yang besar suaranya, siapa yang bisa teriak-teriak. Kalau bisa dilakukan dengan sedikit tapi solusinya bagus, kenapa harus ramai-ramai,” katanya.

Menurut Anggota Komisi I yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam ini, warga perlu membangun chemistry dengan perwakilannya di dewan untuk membangun kekeluargaan guna menghasilkan solusi terbaik.

Ia juga membantah adanya anggota DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I, yang terlibat atau membekingi PT Batam Indah dan PT Sri Indah yang melakukan cut and fill di wilayah Nongsa. “Saya meyakini itu tidak benar. Tapi namanya masyarakat atau oknum siapapun yang ingin menduga atau praduga kepada siapapun itu adalah hak pribadi,” kata Muhammad Fadhli.

Apakah Pernyataan Muhammad Fadhli Melanggar Kode Etik DPRD Kota Batam?

Belum dapat dipastikan apakah kalimat Muhammad Fadhli yang membuat warga Nongsa kecewa tersebut, termasuk melanggar kode etik DPRD Kota Batam. Hal ini karena dokumen kode etik DPRD Kota Batam tidak HMS temukan di website DPRD Kota Batam.

Hal serupa juga disampaikan akademisi Universitas Internasional Batam, Excel Brayen Sandoval, S.H., M.H. Ia menyebut dokumen Peraturan DPRD Kota Batam tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD Kota Batam tentang Kode Etik tidak disediakan oleh DPRD Kota Batam.

“Padahal badan publik dalam hal ini DPRD wajib menyediakan informasi publik setiap saat termasuk seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, dalam hal ini Peraturan DPRD,” kata Excel Brayen ketika diwawancarai HMS pada Selasa, 8 Juli 2025.

Namun, jika menggunakan metode interpretasi kontekstual, pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kode Etik DPR) Pasal 9 ayat (4), ada diatur bahwa anggota DPR harus menerima dan menjawab dengan sikap penuh pengertian terhadap pengaduan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

Selain itu, ada Pasal 9 ayat (1) yang mengatur bahwa anggota DPR harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.

Selanjutnya Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa anggota DPR dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

Excel Brayen menyebut sebaiknya anggota dewan memenuhi janjinya untuk mengebalikan kepercayaan politik masyarakat yang dititipkan kepada mereka. Dosen muda ini juga mengutip adagium dalam ilmu hukum quae sunt minoris culpae sunt majoris infamiae.

“Perbuatan yang kesalahannya (dianggap) lebih ringan justru sering membawa kehinaan (aib) yang lebih besar,” katanya.

HMS sudah berupaya meminta salinan dokumen kode etik anggota DPRD Batam kepada Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas. Namun diarahkan ke BK DPRD Kota Batam. “Ke Badan Kehormatan ya,” kata Anwar Anas kepada HMS via pesan WhatsApp, Selasa, 8 Juli 2025.

Sementara Muhammad Fadhli selaku Ketua BK DPRD Kota Batam belum membalas pesan HMS. Balasannya akan dimuat dalam laporan selanjutnya.

Kunjungi TikTok HMStimes.com

Berita Lain

Laka Lantas terjadi di Jalan Hang Lekiu Nongsa Sambau, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.21 WIB. (Foto: HMS./ Pahala Gultom).

PJU Mati Bertahun-Tahun, Dua Pengendara Luka Serius dalam Kecelakaan di Nongsa.

21 Agustus 2025
Spanduk yang menampilkan berbagai macam flora dan fauna yang ada di Desa Wisata Kampung Tua Bakau Serip, Nongsa, Kota Batam. (Foto : HMStimes./Holdan).

Melawan Klaim Sepihak Perusahaan di Kampung Tua Nongsa

30 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS