JAKARTA – Pengadilan resmi menetapkan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Putusan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2025 melalui e-court.
Dinyatakan bahwa mengabulkan permohonan pencabutan PKPU oleh kuasa pemohon tertanggal 13 Februari 2025.
“Menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicabut,” tulis putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang termuat di keterbukaan informasi BEI, Selasa, 18 Februari 2025 dilansir idxchannel.com.
Selanjutnya, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara permohonan PKPU No. 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.
Serta membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon PKPU sejumlah Rp2,15 juta.
Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan, keputusan pencabutan status PKPU tersebut berdampak positif bagi perseroan.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, dapat memberikan dampak positif kepada kegiatan bisnis perseroan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, saham WSKT masih disuspensi Bursa. BUMN Karya tersebut sudah digembok Bursa sejak 8 Mei 2023. Itu artinya, saham WSKT sudah terpasung selama 21 bulan. (*)