Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut. (Foto: Ist./ mnc media).

Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut

20 Februari 2025
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pengadilan resmi menetapkan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Putusan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2025 melalui e-court.

Dinyatakan bahwa mengabulkan permohonan pencabutan PKPU oleh kuasa pemohon tertanggal 13 Februari 2025.

“Menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicabut,” tulis putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang termuat di keterbukaan informasi BEI, Selasa, 18 Februari 2025 dilansir idxchannel.com.

Selanjutnya, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara permohonan PKPU No. 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.

Berita Lain

PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-65 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

Raja Salman Undang 42 Tokoh WNI Tunaikan Ibadah Haji Gratis

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Perbaikan BGN

Kasus Korupsi Importasi: KPK Panggil 12 Pejabat Seksi Intelijen Cukai

Serta membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon PKPU sejumlah Rp2,15 juta.

Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan, keputusan pencabutan status PKPU tersebut berdampak positif bagi perseroan.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, dapat memberikan dampak positif kepada kegiatan bisnis perseroan,” ujarnya. 

Sebelumnya diketahui, saham WSKT masih disuspensi Bursa. BUMN Karya tersebut sudah digembok Bursa sejak 8 Mei 2023. Itu artinya, saham WSKT sudah terpasung selama 21 bulan. (*)

Berita Lain

Salah satu dari 10 mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, Ibnu Ma’ruf Rambe, dalam sidang pembacaan vonis di PN Batam, Kamis, 5 Juni 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

10 Mantan Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Pidana Seumur Hidup

5 Juni 2025
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. (Foto: Ist / kalselprov.go.id)

KPK Sayangkan PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin

13 November 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS