Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Alwin Basri mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (batik) dan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu (dua dari kiri) saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025. (Foto: Ist./Kompas.com).

Suami Mantan Wali Kota Semarang Minta Komitmen Fee Rp15 Miliar

22 April 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

SEMARANG – Mantan Ketua Komisi-D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, disebut meminta uang komitmen fee sebesar Rp15 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, mengungkapkan permintaan itu disampaikan Alwin yang juga suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kepada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dalam pertemuan di kantor Martono pada Desember 2022.

“Terdakwa II (Alwin) yang merupakan representasi dari Terdakwa I (Mbak Ita), bertemu dengan Martono, yang juga Ketua Gapensi Kota Semarang,” ujar Wawan, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025 seperti dilansir Kompas.com.

Alwin menyanggupi dengan menyatakan akan meneruskan permintaan tersebut kepada masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Semarang.

Berita Lain

Gubernur Sumut Sepakat Keluarkan Surat Rekomendasi Tutup PT Toba Pulp Lestari

Penjelasan Mendagri, Rp203 Triliun Dana Pemda Masih Mengendap di Bank

Bea Cukai: Beras Thailand Masuk Sabang Miliki Izin BPKS

Rapat Ulama, Sepakat Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU

Di Rumah Pribadi

Beberapa hari kemudian, keduanya kembali bertemu di rumah pribadi Mbak Ita, di Jalan Bukit Duta Nomor 12, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di sana, Alwin menunjukkan dokumen pengadaan tahun anggaran 2023.

Disampaikannya, bahwa total nilai proyek pengadaan di Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp500 miliar, dan meminta dana komitmen fee sebesar Rp10 miliar sampai Rp15 miliar, atau sekitar tiga persen,” jelas Wawan.

Dikemukakan lebih lanjut, Martono kemudian menanyakan perihal teknis pemenangan proyek, yang dijawab Alwin bahwa urusan teknis akan diatur olehnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan, perkara ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang. “Agendanya sidang pertama, intinya,” ujarnya.

Terdapat tiga berkas perkara dalam kasus ini. Alwin dan Hevearita berada dalam satu berkas perkara. Dua lainnya adalah atas nama Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang pada periode 2023–2024.

Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat sebagai pihak pemberi. (*)

Berita Lain

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Agung RI. (Foto: Ist./ tempo.co).

Dirut PT Djarum Masuk Daftar Cekal Berpergian ke Luar Negeri

21 November 2025
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (kanan) saat dihadapkan kepada pers oleh aparat penegak hukum. (Foto: Ist./ tribungroup.net)

Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar

14 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS