Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di hotel Harmoni One, Minggu, 29 Juni 2025. (Foto: Istimewa).

Subsidi Sekolah Swasta di Batam Hanya untuk Siswa Tak Mampu, Ini Ketentuannya

29 Juni 2025
Holdan P Holdan P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pemerintah Kota Batam akan memberikan bantuan biaya pendidikan bulanan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta. Namun, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi sejumlah syarat.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300 ribu per bulan untuk jenjang SD dan Rp400 ribu per bulan untuk jenjang SMP. Dana tersebut akan langsung disalurkan ke sekolah sebagai subsidi pembayaran SPP.

“Bantuan ini hanya berlaku bagi siswa yang telah mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), gagal masuk sekolah negeri, kemudian mendaftar ke sekolah swasta, dan berasal dari keluarga tidak mampu,” ujar Tri saat menghadiri kegiatan di Hotel Harmoni One, Minggu, 29 Juni 2025.

Penerima bantuan wajib terdaftar dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN), yang menggantikan sistem sebelumnya yaitu DTKS. Sistem DT-SEN mengklasifikasikan kondisi ekonomi masyarakat ke dalam lima desil. Namun demikian, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menegaskan bahwa selama keluarga tersebut tercatat dalam sistem, maka berhak mengakses bantuan.

Berita Lain

Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik

Diduga Cemburu Asmara, Pria di Batam Tega Habisi Rekan Prianya di Kamar Kos

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49%

DPRD Kota Batam Hadiri Buka Puasa Bersama yang Digelar Oleh DPD Partai Gerindra

Selain itu, orang tua siswa harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang diterbitkan di Kota Batam. Sekolah swasta yang menerima siswa dari keluarga tidak mampu bertanggung jawab mengajukan permohonan bantuan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti bukti terdaftar di DT-SEN, salinan KK, dan KTP orang tua melalui sistem yang disediakan Pemko.

Tri menambahkan, bantuan ini bersifat sementara dan akan dihentikan jika kondisi ekonomi keluarga penerima dinyatakan membaik. “Ini bantuan bersyarat, dan akan disesuaikan dengan status sosial ekonomi terbaru dari keluarga penerima,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Batam berharap tidak ada lagi siswa yang terpaksa berhenti sekolah hanya karena tidak tertampung di sekolah negeri.

Berita Lain

Menteri PKP, Maruarar Sirait (kanan) bersama Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, saat acara Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Bekasi Jawa Barat, Minggu, 8 Maret 2026. (Foto: Ist./ detikcom)

Menteri PKP Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta Bekasi

9 Maret 2026
Suasana para siswa SMA di Jakarta saat berada dalam ruang kelas pada Rabu, 21 Januari 2026. (Foto: Ist./instagram/sman70jakarta).

Disdik DKI Jakarta Larang Siswa Gunakan Gawai Selama Jam Belajar di Sekolah  

22 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS