Selasa, 25 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025. (Foto: Ist./ Kompas.com).

Tanggapan KPK Terhadap Vonis 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut PT ASDP

24 November 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Dirut PT ASDP) Ira Puspadewi yang diviralkan, Ira tidak menerima aliran uang hasil korupsi.

KPK menegaskan kerugian keuangan negara dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 adalah nyata.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, fakta tersebut sudah disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pengucapan putusan Kamis, 20 November 2025.

“Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa saudara Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 terbukti bersalah, melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu, 23 November 2025 dilansir cnnindonesia.com.

Berita Lain

Gubernur Sumut Sepakat Keluarkan Surat Rekomendasi Tutup PT Toba Pulp Lestari

Penjelasan Mendagri, Rp203 Triliun Dana Pemda Masih Mengendap di Bank

Bea Cukai: Beras Thailand Masuk Sabang Miliki Izin BPKS

Rapat Ulama, Sepakat Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU

Budi menyampaikan ini untuk menepis sejumlah unggahan yang tersebar di media sosial yang mengakomodasi pembelaan Ira Puspadewi, tanpa melihat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Kerugian Besar

Katanya, nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut, merupakan selisih antara harga transaksi, dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi.

Dijelaskan Budi, kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses akuisisi, termasuk di antaranya pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.

“Pengondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” tutur Budi.

Bukti Percakapan

Selain tidak hanya terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengondisian tersebut.

Selain itu, lanjut Budi, kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakusisi (2017-2021), dalam tren menurun atau declining. Hal itu terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas atau sering disebut dengan istilah current ratio.

“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence (uji tuntas) untuk menilai kelayakan akuisisi,” tambahnya.

Nilai Aset

Sementara di sisi aset, Budi mengungkapkan lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan, sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.

“Di sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp580 miliar pada saat menjelang akuisisi,” ucap Budi.

“Tidak hanya berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya,” lanjutnya.

Budi menambahkan proses dan hasil uji tuntas yang tidak objektif tersebut, tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, melainkan juga pertimbangan bisnis akuisisi turut menjadi tanda tanya.

Selanjutnya, berdasarkan data aktual, keputusan investasi yang dilakukan secara realistis tidak layak. Hal itu dikarenakan investasi sama seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen, dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya sebesar 11,11 persen.

“Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” tegas Budi.

Saham Negatif

Menurutnya, perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar.

Sementara dengan metode aset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar -96,3 miliar.

Adapun penghitungan net asset tersebut dengan mengurangkan total aset dan total kewajiban PT JN setelah nilai kapal PT JN disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan. “Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar,” terang Budi.

Lebih lanjut, dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset PT JN melainkan juga kewajiban PT JN seperti utang bank, utang pembiayaan, utang usaha, dan lainnya.

Oleh karena itu, nilai sebesar Rp19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASD.

Budi menyatakan adanya kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP, harus memberikan shareholder loan (pinjaman pemegang saham) kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.

“Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau utang yang harus dilunasi,” pungkas Budi.

Pidana Dan Denda

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Sunoto memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata, karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). (*)

Berita Lain

Polisi berjaga di depan tumpukan uang tunai Rp300 miliar saat jumpa pers kasus korupsi Taspen di gedung
Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 20 November 2025. (Foto: Ist / merdeka.com).

KPK Pinjam Uang Tunai Rampasan Rp300 M Untuk Jumpa Pers

21 November 2025
Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Periksa Tiga Pramusaji Diduga Rusak Segel Rumah Dinas Gubernur Riau

18 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS