Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. (Foto: Ist./ detik.com).

Tanggapan Menteri Imipas Tentang Usulan Penghapusan SKCK

29 Maret 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menanggapi usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dikatakan, dengan SKCK, rekam jejak seseorang mudah diketahui. “Imipas tidak melayani SKCK yah. SKCK itu kan ranahnya kepolisian. Itu kan bukan kelakuan baik, tapi kan setahu saya itu catatan kepolisian,” kata Agus kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat, 28 Maret 2025 dilansir detik.com.

“Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI Polri, dengan maksud ya setahu saya ya, mengetahui rekam jejak orang,” lanjutnya.

Agus pun mengibaratkan usulan penghapusan SKCK, layaknya membeli kucing dalam karung. Ia mencontohkan seorang warga yang akan mendaftar menjadi anggota TNI.

Berita Lain

Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 Himpun Rp12,17 Miliar, Tertinggi se-DKI Jakarta

Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said Buka Suara

72 Ton Bawang Bombai Ilegal Berpenyakit Gagal Masuk Tanjung Perak

Korsel Siap Buat Kereta Generasi Baru Tercepat Kedua di Dunia

“Jagan sampai (seperti) membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan dia tahu kira-kira bisa masuk TNI nggak? Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk, ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi.” bebernya.

Surat Ke Kapolri

Diketahui, Kementerian HAM telah berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka mengusulkan agar SKCK dihapus, lantaran dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan, surat tersebut ditandatangani Menteri HAM, Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin, 24 Maret 2025.

Dijelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan, setelah keluar dari lapas. Sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Mereka terbebani adanya SKCK yang menjadi syarat pada setiap tawaran lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekali pun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sulit perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya. (*)

Berita Lain

Ilustrasi SKCK. (Foto: Ist./ fajar.co.id )

DPR Setuju Penghapusan SKCK Usulan Kemenkumham

10 April 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS