BATAM – Ombudsman RI menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batam di Ruang Rapat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Batam Center, Kamis, 18 September 2025.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut tujuan MoU ini adalah untuk memperlancar penyelesaian ketika ada keluhan masyarakat terkait dugaan adanya maladministrasi.
“MoU ini juga berkaitan dengan tugas-tugas koordinasi, kelancaran di dalam implementasi tukar menukar informasi, data, maupun proses-proses di dalam penyelesaian keluhan masyarakat,” kata Najih.
Selain itu, juga meningkatkan kualitas pelayanan melalui kerjasama pencegahan maladministrasi.
Menurut Najih, keluhan paling banyak dari Batam selama ini mencakup bidang pertanahan, kepegawaian, dan ketenagakerjaan.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Batam dalam meningkatkan pelayanan publik.
Menurutnya, terkait pelayanan perizinan, Pemkot Batam sudah mengakomodir berbagai regulasi yang ada. “Terkait dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari berbagai jenis pelayanan perizinan. Dan semuanya sudah terkonsentrasi pada satu tempat yang disebut dengan Mall Pelayanan Publik,” kata Amsakar.
Meski begitu, Amsakar mengakui tidak semua penyelenggaraan pemerintahan mampu memberikan pelayanan terbaiknya.
“Tentu saja ada sisi-sisi yang harus kita benahi. Seperti pelayanan di rumah sakit, ini kan masih ada satu dua keluhan. Termasuk pada saat membuat KTP,” jelasnya.
Dengan adanya nota kesepahaman dengan Ombudsman RI, Amsakar berharap dapat meminimalisir hal tersebut. Apalagi terkait dengan maladministrasi.
Amsakar menegaskan komitmen Pemkot Batam agar penyelenggaraan pemerintahan dapat terkelola dengan baik dan betul-betul dirasakan masyarakat.
“Karena kalau itu tidak kita lakukan, nggak ada juga gunanya masyarakat memilih kami,” ujarnya.



