BATAM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam menyatakan Mangihut Rajagukguk, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, terbukti melanggar kode etik.
Ketua BK DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, menyebut Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor, telah menimbulkan kegaduhan, kehebohan, sehingga viral di media sosial, menjadi perbincangan publik dan mengganggu martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam.
Hal ini diatur dalam pasal 87 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib, dan pasal 17 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam nomor 01 tahun 2015 tentang kode etik.
Atas pelanggaran ini, melalui surat keputusan BK DPRD Kota Batam nomor 009/170/BK/V/2025 tentang penetapan pelanggaran etik Mangihut Rajagukguk, anggota Partai PDI Perjuangan ini diberi sanksi teguran tertulis.
“Menetapkan sanksi berdasarkan pasal 24 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Batam nomor 01 tahun 2015 tentang kode etik berupa teguran tertulis,” kata Fadhli kepada media, Kamis, 28 Mei 2025.
Fadhli menyebut, ada lima sanksi yang bisa diberikan BK DPRD Kota Batam bagi pelanggar kode etik yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 tahun 2015 pasal 60 ayat 1.
Yakni teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai alat kelengkapan DPRD, mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, serta mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pemberhentian seseorang sebagai anggota DPRD Kota Batam tetap menjadi hak prerogatif partai.
Terkait proses hukum pidana yang kabarnya masih berlanjut di Polresta Barelang, bukan menjadi ranah BK DPRD Kota Batam.
“Kita hanya punya kewenangan menyelidiki saja, bukan menyidik,” kata Fadhli.
Sebelumnya Mangihut Rajagukguk dilaporkan oleh seorang pengusaha ke Polresta Barelang dan BK DPRD Kota Batam, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek penjualan pasir laut.
Kabarnya Mangihut sudah berdamai dengan pengusaha yang melaporkannya, tetapi proses hukum masih berlanjut di Polresta Barelang.
Total ada tiga laporan yang masuk BK DPRD Kota Batam, yakni:
- Laporan pengaduan nomor 78/Law/Zega/Batam/9/IV/2025 tanggal 29 April 2025
- Laporan Moody Arnold Timisela tanggal 29 April 2025
- Laporan Jaringan Mahasiswa Hukum dan Ilmu Pemerintahan Kota Batam tanggal 7 Mei 2025
BK DPRD Kota Batam kemudian menanggapi laporan ini dengan memintai keterangan dari para pelapor, keterangan Hendrik Aritonang, Sahat Siburian, Dandis Rajagukguk (ketua fraksi PDI-P), serta klafirikasi Mangihut.
Keterangan dari berbagai pihak ini menjadi pertimbangan BK DPRD Kota Batam, ditambah bukti-bukti yang lengkap dari pelapor.
“Bukti elektronik grup WhatsApp manajemen, informasi elektronik berupa media online dan media sosial,” kata Fadhli.
Keputusan BK DPRD Kota Batam tentang pelanggaran kode etik Mangihut Rajagukguk disampaikan di ruang Serbaguna DPRD Kota Batam. Dihadiri seluruh susunan BK DPRD Kota Batam, yakni Ketua, Muhammad Fadhli dari fraksi PAN-Demokrat-PPP; Wakil Ketua, Banyu Ari Novianto dari fraksi Gerindra; Jamson Silaban dari fraksi PDI-P; Jimmy Siburian fraksi Golkar; dan Taufik Ace Muntasir fraksi Nasdem.