Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: KOMPAS.COM/ Shutterstock).

Terbukti Lecehkan Seksual Mahasiswi, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat

7 April 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, Guru Besar Fakultas Farmasi, sebagai dosen, karena melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Pemecatan dilakukan setelah UGM melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan EM.

Dari hasil pemeriksaan, EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.

EM juga telah melanggar kode etik dosen.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ucap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 April 2025 dilansir kompas.com.

Berita Lain

Basuki Targetkan 4.100 ASN Sudah Pindah ke IKN 2028

Pakubuwono XIV Purbaya Gugat Menteri Kebudayaan ke PTUN

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

Dilaporkan Juli 2024

Dikatakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM, diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Berdasarkan laporan tahun lalu tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Satgas mengambil langkah dengan melakukan pendampingan terhadap korban, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor.

Selain itu, salah satu tindakan awal yang dilakukan UGM adalah membebastugaskan EM dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cencer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.

“Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan kepada keputusan Dekan Farmasi UGM 12 Juli 2024.

“Keputusan Dekan Farmasi jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” ucapnya.

Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024.

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, komite pemeriksaan menyimpulkan, bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada putusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. (*)

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS