Jumat, 2 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Bonefasius Lamapaha dan Yohanes Ndona Woda mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim usai divonis pidana penjara selama 4 bulan 5 hari di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 3 Juli 2025.
Bonefasius Lamapaha dan Yohanes Ndona Woda mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim usai divonis pidana penjara selama 4 bulan 5 hari di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Terdakwa Pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam Divonis Penjara 4 Bulan 5 Hari, Besok Bebas

3 Juli 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Dua terdakwa pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam, yakni Bonefasius Lamapaha dan Yohanes Ndona Woda, divonis pidana penjara selama 4 bulan 5 hari atas perkara pengeroyokan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 3 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa Bonefasius Lamapaha dan Yohanes Ndona Woda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan 5 hari,” kata Hakim Ketua Ferri Irawan didampingi Hakim Irpan Hasan Lubis dan Hakim Rinaldi.

Hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim yakni sudah adanya perdamaian antara korban dan kedua terdakwa, sudah diajukannya restorative justice (RJ), serta kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Kedua terdakwa langsung menerima putusan tersebut dan mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim.

Berita Lain

Pergerakan Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Periode Angkutan Nataru 2026 Didominasi Rute Internasional

Batam Tutup 2025 dengan Investasi dan Ekonomi yang Menguat

RSBP Batam Terima Bantuan CSR Mobil Ambulans dari Bank Mandiri, Sinergi Perkuat Layanan Kesehatan

Nelayan Desak Hentikan Reklamasi Ugal-Ugalan di Bengkong

“Tidak usah berterimakasih. Kami hanya menjalankan tugas kami,” jawab Hakim Ferri Irawan.

Sebelumnya Bonefasius Lamapaha dan Yohanes Ndona Woda dituntut pidana penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atas peristiwa pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam pada Februari lalu.

Baca juga: Momen Terdakwa dan Korban Pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam Berpelukan di Persidangan

Kedua terdakwa telah ditahan sejak 2 Maret 2025. Sehingga dengan diputuskannya hukuman penjara selama 4 bulan 5 hari, Bonefasius Lamapaha dan Yohanes Ndona Woda dapat langsung bebas besok, Jumat, 4 Juli 2025.

Follow TikTok HMStimes.com

Berita Lain

Korban pengeroyokan berinisial HT (30), warga Tembesi Lestari. (Foto: Humas  Polres).

Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kawasan Tembesi, Polsek Sagulung Amankan Empat Pelaku

18 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS