BATAM – Dua terdakwa pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam, yakni Bonefasius Lamapaha dan Yohanes Ndona Woda, divonis pidana penjara selama 4 bulan 5 hari atas perkara pengeroyokan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 3 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa Bonefasius Lamapaha dan Yohanes Ndona Woda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan 5 hari,” kata Hakim Ketua Ferri Irawan didampingi Hakim Irpan Hasan Lubis dan Hakim Rinaldi.
Hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim yakni sudah adanya perdamaian antara korban dan kedua terdakwa, sudah diajukannya restorative justice (RJ), serta kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Kedua terdakwa langsung menerima putusan tersebut dan mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim.
“Tidak usah berterimakasih. Kami hanya menjalankan tugas kami,” jawab Hakim Ferri Irawan.
Sebelumnya Bonefasius Lamapaha dan Yohanes Ndona Woda dituntut pidana penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atas peristiwa pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam pada Februari lalu.
Baca juga: Momen Terdakwa dan Korban Pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam Berpelukan di Persidangan
Kedua terdakwa telah ditahan sejak 2 Maret 2025. Sehingga dengan diputuskannya hukuman penjara selama 4 bulan 5 hari, Bonefasius Lamapaha dan Yohanes Ndona Woda dapat langsung bebas besok, Jumat, 4 Juli 2025.
Follow TikTok HMStimes.com