Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (dua dari kiri) usai menjalani pembacaan surat dakwaan kasus korupsi dengan terdakwa sejumlah korporasi miliknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025. (Foto: Ist/ Kompas.com).

Terpidana Surya Darmadi Sudah Dipindah ke Lapas Nusakambangan

11 Oktober 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 10 Oktober 2025 dilansir Kompas.com.

Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambahnya.

Dengan demikian, saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Sambungan Virtual

Surya Darmadi terpantau media tidak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung. Ia diperiksa melalui sambungan virtual.

Pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi masih menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.

Handika selaku penasihat hukumnya mengaku keberatan dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan kliennya ke Nusakambangan.

Menurutnya, Surya Darmadi bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.

Handika juga mengatakan, Surya Darmadi sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan. Taipan berusia 73 tahun itu menderita jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usia.

Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan. Karena di sana kan kriterianya yang berisiko tinggi, terlibat kejahatan-kejahatan yang serius berisiko tinggi,” tutur Handika. “Nah, dari segi itu, Pak Surya tidak layak,” sambungnya.

Bentuk Penyiksaan

Pengacara senior itu memandang, penempatan Surya Darmadi di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan. “Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujarnya.

Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui. Namun, ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.

Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi. (*)

Berita Lain

Konferensi pers di kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Ist./ detik.com).

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

30 April 2026
Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih). (Foto: Ist./ detik.com).

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Sah!

12 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS