Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Maret 2025 (Foto: Ist./KOMPAS.com).

Tujuh Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

3 Maret 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Sejumlah tujuh provinsi menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan yang masih berlaku pada Maret 2025. Pemutihan pajak adalah program pengurangan atau penghapusan denda keterlambatan membayar PKB.

Dengan demikian, umumnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB tanpa perlu melunasi tunggakan denda.
Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Lantas, provinsi mana saja yang menyelenggarakan pemutihan pajak dan pemberian diskon pada Maret 2025?

Berita Lain

Polisi Tahan Ketua Kadin Cilegon Yang Minta Jatah Proyek Rp5 T

Hadi Purnomo Diangkat Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Kardinal Suharyo Ungkap Peristiwa Rahasia Di Konklaf Paus Leo XIV

Ketua DPR Minta TNI Jelaskan Kebijakan Pengamanan Seluruh Kejaksaan Di Indonesia

Setidaknya ada tujuh provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor, seperti dilansir kompas.com.

Berikut daftarnya:

1. Aceh – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sebelumnya menggelar program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025. Namun dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh 3 Januari 2025 terungkap, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.

Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak akan semakin naik. Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

2. Riau – Demi mendukung pembangunan daerah, Pemprov Riau mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau 5 Januari 2025, mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan. Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

Diskon PKB Dan BBNBK

3. Provinsi berikutnya adalah Kepulauan Riau. Diberitakan Kompas.com 10 Januari 2025, pemerintah setempat memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen. Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

4. Jawa Tengah – Melalui program Jateng Merah Putih, pemerintah setempat memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen. Keringanan PKB dan BBNKB ini hanya diberikan selama tiga bulan mulai 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025.

5. Sulawesi Selatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan insentif PKB sebesar 9,5 persen dan BBNKB untuk kendaraan bermotor baru sebesar 9,5 persen. Diskon pajak ini diberlakukan dalam rangka pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang dimulai sejak 5 Januari 2025.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

6. Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Menurut informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan 12 Januari 2025, insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.

7. Papua Selatan Dikutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan 1 Januari 2025, pemerintah setempat mengurangi denda keterlambatan pajak dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulannya.

Program ini mulai berlaku usai penerapan opsen pajak, yaitu sejak 6 Januari 2025. (*)

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS