BATAM – Pembawaan uang tunai senilai Rp7.795.000.000 melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, dilakukan tanpa izin Bank Indonesia. Pelanggaran tersebut berujung sanksi administratif berupa denda 20 persen.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 09.15 WIB. Empat orang membawa uang tunai dalam jumlah besar dan terdeteksi saat pemeriksaan keberangkatan internasional.
Usai penindakan awal, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mengamankan para pembawa uang. Selanjutnya, perkara dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Bea Cukai Batam menerima barang bukti berupa uang tunai Rp7.795.000.000. Petugas menerbitkan empat Surat Bukti Penindakan untuk masing-masing pelanggar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penanganan perkara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberitahuan dan sanksi administratif pembawaan uang tunai.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, menyatakan perkara masuk ranah administratif. “Pemeriksaan memastikan asal dana dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.
Merujuk ketentuan Bank Indonesia, pembawaan uang tunai bernilai setara Rp1 miliar atau lebih wajib memperoleh izin. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018.
Dari hasil konfirmasi, pembawaan uang tunai Rp7.795.000.000 tidak memiliki persetujuan Bank Indonesia sebelum keberangkatan. Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai menjatuhkan sanksi administratif maksimal.
Bea Cukai Batam menyatakan denda sebesar 20 persen telah dibayarkan ke kas negara. Setelah itu, uang tunai dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini dikaitkan dengan aktivitas PT VIT yang berizin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Namun, izin KUPVA Bukan Bank tidak otomatis membenarkan pembawaan uang tunai fisik lintas negara.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai evaluasi pengawasan lanjutan atas aktivitas pembawaan uang tunai lintas negara.



