BATAM – Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Masyarakat Kepulauan (MK) dan Yayasan Embun Pelangi melakukan penyuluhan dan konsultasi hukum pada warga binaan di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas II B Kota Batam pada Selasa, 27 Mei 2025.
Penyuluhan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Ada 21 warga binaan perempuan yang terjangkau kegiatan penyuluhan hukum ini.
Pada prosesnya, Direktur LSBH MK, Nofita Putri Manik, memaparkan materi terkait dengan perlindungan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Utamanya hal-hal yang menjadi hak bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
Mulai dari Hak-hak mereka yang menjadi saksi dan korban; tersangka; terdakwa; dan hak terpidana.
Seusai pemaparan, warga binaan yang hadir terlibat aktif berdiskusi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini.
Nofita menuturkan pihaknya bersyukur kegiatan penyuluhan hukum bagi perempuan ini berjalan lancar. Ia juga mengapresiasi pihak Lapas Perempuan dan Anak Kelas II B Kota Batam yang telah memberi ruang untuk pihaknya dapat berkegiatan.
Nofita mengaku dapat banyak input dari para peserta yang hadir. Mulai dari pengakuan atas awamnya mereka terkait dengan hak-hak mereka yang berhadapan dengan hukum; proses pendampingan yang dirasa warga binaan masih kurang maksimal. Juga ada warga binaan yang belum memiliki pendamping hukum atau pengacara.
“Ada warga binaan yang baru mengetahui bahwa mereka berhak memiliki pendamping/pengacara saat menjalani persidangan.”
Nofita melanjutkan, pihaknya langsung memberikan tanggapan atas setiap persoalan yang dihadapi warga binaan dalam diskusi tersebut. Menekankan agar mereka berani untuk memperjuangkan apa yang memang menjadi hak mereka selama berhadapan dengan hukum.
Ia berharap, program penyuluhan dari sokongan International Bridges to Justice (IBJ) ini memberi dampak dan membawa kebaikan bagi semua pihak, khususnya bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum di Lapas Perempuan dan Anak Kelas II B Kota Batam ini.