JAKARTA – Verrel Uziel merespons diberhentikannya dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Ia menyatakan menerima keputusan tersebut meski dengan berat hati.
“Ya, bicara menerima atau tidak menerima, tentu dengan berat hati. Ya, saya menerima sebagai IKMUI (Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia) yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia. Karena itulah yang sudah kemudian diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa,” ucapnya Sabtu, 18 Januari 2025 dilansir dari detikcom.
Verrel pun menceritakan soal dugaan plagiarisme yang menjadi dasar pemberhentiannya. Dia menilai kajian yang dibawa dalam audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024 terbukti plagiat, namun dia tidak memberikan arahan untuk plagiat.
“Baik, apakah saya mengakui dakwaan plagiarisme? Rasanya perlu dibedah lebih lanjut. Apakah bahan yang kemudian dipermasalahkan itu plagiat? Ya, betul. Apakah saya menghendaki dan memberikan arahan untuk plagiat? Tidak,” ujarnya.
“Saya masih sangat sadar, masih sangat waras, masih sangat bisa berpikir logis bahwa plagiarisme adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dalam dunia akademik apapun alasannya,” ujarnya.
Menurut Verrel, ada miskomunikasi soal dakwaan plagiarisme itu. Dia mengakui meminta ada kajian untuk dibawa dalam audiensi dengan DPR RI.
“Saya masih sangat berpegang teguh pada hal tersebut dan saya masih sangat sadar mengapa itu bisa terjadi. Itu adalah miskomunikasi yang terjadi antara saya dan tim sosial politik, khususnya Badan Pengurus Harian Bidang Sosial Politik BEM UI. Bagaimana saat itu saya coba berikan arahan dengan waktu yang minim bahwa kita harus menyerahkan kajian,” katanya.
Verrel mengakui kesalahannya tidak mengecek dengan teliti kajian yang dibawanya. Seharusnya, jika kajian itu bersumber dari kajian aliansi BEM Se-UI, dicantumkan sumber referensinya.
Kalau memang ada kajian yang kemudian dapat dijadikan referensi dari teman-teman aliansi BEM se-UI silahkan dicantumkan. Nah, tanpa saya cek lebih lanjut, ini menjadi suatu kesalahan dan kelalaian yang saya lakukan ketika kajian tersebut diserahkan, saya tidak melakukan pengecekan ulang, saya tidak melakukan quality control lagi. Saya langsung teruskan ke publik yang kemudian ternyata ditemui bahwa kajian tersebut plagiasi dan tidak mencantumkan sumber referensi,” katanya.
“Jadi kalau ditanya, sekali lagi saya ulang, apakah itu plagiarisme? Ya, betul. Tetapi apakah saya secara sadar dan saya memberikan arahan untuk melakukan plagiat? Tidak sama sekali,” katanya.
Hormati Putusan
Meski begitu, ia merasa harus bertanggung jawab sebagai pimpinan organisasi. Dia pun menghormati putusan pemberhentian tersebut.
“Tetapi pada akhirnya saya coba untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang saya lakukan. Sebagai seorang pimpinan pun ya sudah sepantasnya kesalahan yang dilakukan oleh bawahan saya itu menjadi juga kesalahan saya. Sehingga ya saya biarkan proses hukum yang seharusnya dijalani untuk terjadi dan menghasilkan keputusan seperti itu, ya saya hormati semuanya,” katanya.
Verrel pun meminta maaf kepada pihak yang dikecewakan. Namun, dia menegaskan tidak ada maksud sengaja melakukan plagiatisme.
Mahkamah Mahasiswa
Verrel Uziel diberhentikan dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia. Putusan ini telah disiarkan di akun Instagram Mahkamah Mahasiswa UI pada 6 Januari 2025.
Putusan perkara Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U tertanggal 4 Januari 2025, selesai diucapkan pukul 16.55 WIB saat itu. Pihak yang mengajukan pemberhentian tidak hormat adalah, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI diwakili Brevka Noufalio, mahasiswa Fakultas Psikologi. Verrel Uziel menjadi pihak termohon.
Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang merupakan karya beberapa BEM fakultas di UI. Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai. Rapat dengan DPR itu dilakukan pada 17 Oktober 2024 silam.
Putusan dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yakni Ketua Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP.
Verrel Uziel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara Rp1 juta. Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan pemberhentian Verrel dari jabatan BEM UI.
“Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa, untuk memberhentikan Termohon, karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI,” tulis Mahkamah Mahasiswa UI. (*)