SAMOSIR – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan KUA-PPAS APBD 2026 kepada DPRD Kabupaten Samosir dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Kantor DPRD Samosir, Rabu, 13 Agustus 2025.
Keempat Ranperda tersebut meliputi:
- Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Samosir
- Ranperda tentang Perubahan APBD 2025
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon setelah dinyatakan korum. Turut hadir Forkopimda Kabupaten Samosir, Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba, Osvaldo Simbolon, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para Asisten, dan pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom berharap Rancangan Perda dan KUA-PPAS APBD 2026 dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini saya harap bisa kita pertahankan sehingga Kabupaten Samosir dapat melangkah pasti menuju Samosir yang Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan,” tambah Vandiko.
Dalam nota pengantar KUA-PPAS APBD 2026, Bupati Samosir menyampaikan beberapa agenda penting, antara lain:
- Penguatan fondasi transformasi pembangunan
- Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur
- Fokus pada infrastruktur, pendidikan, industrialisasi, reformasi tata kelola pariwisata, penguatan ekosistim, dan ketahanan sosial ekonomi
Target indikator makro tahun 2026 direncanakan sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,32% – 5,64%
- Angka kemiskinan: 10,73%
- Tingkat pengangguran terbuka (TPT): 0,79% – 0,74%
- Gini rasio: 0,224 poin
- Indeks pembangunan manusia: 74,81
Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Samosir dapat melangkah menuju Samosir yang Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan.



