JAKARTA – Wacana pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat kembali mengemuka. Kali ini, lima provinsi baru disiapkan untuk mengurai kepadatan dan mempercepat pemerataan pembangunan serta pelayanan publik.
Saat ini, pembahasan pemekaran tengah digodok DPRD Jabar dan Pemprov Jabar sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Dari data yang dirangkum dikutip dari iNews, lima wilayah yang diwacanakan menjadi provinsi baru di Jabar meliputi:
- Provinsi Sunda Galuh (Talaga Cianjaran) dengan Wilayah Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Pangandaran.
- Provinsi Sunda Priangan (Bandung Suci); Wilayah: Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Cimahi, Kota Bandung.
- Provinsi Sunda Pakuan (Gorde Suci);
Wilayah: Bogor, Depok, Sukabumi, Cianjur - Provinsi Sunda Taruma / Sunda Bagasasi (Pusaka Besi);
Wilayah: Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang. - Provinsi Sunda Caruban (Kunci Iman);
Wilayah: Kuningan, Cirebon, Indramayu, Majalengka. Kajian Matang
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menegaskan, meskipun moratorium pemekaran wilayah bisa saja dibuka oleh pemerintah pusat, setiap usulan harus melalui proses kajian yang sangat matang.
“Jadi, moratorium itu walaupun dibuka, tentu memerlukan kajian yang sangat matang tentang kriteria apa saja,” katanya di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa, 24 Juni 2025.
Aspek fiskal dan kelayakan ekonomi menjadi syarat utama. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan menjadi penting untuk menilai apakah wilayah calon provinsi baru bisa mandiri secara keuangan.
Bima mengingatkan, bahwa tak semua daerah bisa otomatis menjadi provinsi baru meski secara geografis layak. Banyak usulan sebelumnya yang tidak lolos karena tidak memenuhi kriteria administratif dan fiskal.
Dia juga mencontohkan Provinsi Banten yang kini berkembang dengan baik setelah dimekarkan dari Jawa Barat. “Seperti Banten itu lumayan mengimbangi provinsi induk,” ujarnya.
Namun di sisi lain, dia mengingatkan banyak wilayah di luar Jawa yang gagal berkembang meski sudah dimekarkan.
Sementara Jawa Barat menjadi salah satu provinsi terpadat di Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 50 juta jiwa.
Pemekaran dinilai sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, terutama di daerah yang selama ini jauh dari pusat pemerintahan provinsi di Kota Bandung. (*)